Scroll to top

Masih Berstatus Harta Gono Goni, Pengacara Terlapor Minta Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Truk Fuso

Author
By administrator
14 Nov 2024, 14:33:47 WIB Hukrim
Masih Berstatus Harta Gono Goni, Pengacara Terlapor Minta Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Truk Fuso

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau diminta untuk menghentikan kasus dugaan pencurian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi (nopol) BE 9478 Y.

Karena obyek yang dilaporkan masih berstatus harta gono gini mantan pasangan suami istri (pasutri) Rahmadani Nasution dan Winda Kurnia Sari (terlapor).

"Tadi sudah gelar perkara. Kami sebagai kuasa hukum terlapor saudari Winda, meminta pihak Polda Riau untuk menghentikan perkara ini. Itu perkara perdata. Apalagi kita sedang menunggu putusan Pengadilan Agama. Kalau dia sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap, Red) itu harus dibagi dua," kata Ir. Hendarto Sinaga, S.H., M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum Winda Kurnia Sari kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (14/11/2024).

Laporan Ernawati, pensiunan Polwan terhadap Winda Kurnia Sari (terlapor) ini berawal dari pembagian harta gono gini. Ketika itu,  Rahmadani Nasution, melaporkan mantan istrinya, Winda ke Polda Riau, 3 Juli 2024.

Winda dituduh telah merampas sebuah truk fuso bernopol BE 9478 Y. Namun setelah proses penyelidikan, pihak Polda Riau tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, sehingga penyidik menyatakan kasus ini dihentikan pada 10 September 2024.

Menariknya, setelah pihak Polda Riau mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan), muncul lagi laporan terhadap kliennya, Winda Kurnia Sari. Kali ini yang melapor malah Ernawati, pensiunan Polwan di Polda Riau yang diduga masih merupakan keluarga dari Rahmadani Nasution. 

Mantan istri Rahmadani Nasution ini dilaporkan untuk yang kedua kalinya dengan obyek perkara yang sama, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Fuso nopol BE 9478 Y.

Bedanya, hanya di modus. ''Di laporan kedua, seolah olah objek perkara tersebut dijual kepada keluarga istri sahnya saat ini, yaitu Ernawati yang merupakan mantan polisi di Polda Riau,'' kata Winda lagi.

Ir. Hendarto Sinaga, S.H., M.H. menambahkan obyek yang disengketakan, sebuah dump truck masih merupakan harta bersama (gono gini). 

''Jadi kami minta kepada Bapak Wasidik, supaya ini dihentikan karena perkara perdata. Pembeliannya tidak sah. Seperti diketahui di SKMA Mahkamah Agung, pembelian itu harus sah, terang benderang dan jelas. Dan ada pernyataan penjual mantan suami Winda, bahwa dia akan memberikan setiap bulan uang sebesar 15 juta. Artinya, mengapa diberikan 15 juta per bulan, karena ada hak Winda di situ,'' pungkasnya. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar