Scroll to top

Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Pekanbaru, 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi Disita

Author
By administrator
24 Jul 2025, 14:47:08 WIB Hukrim
Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Pekanbaru, 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi Disita

GEGAS.CO || PEKANBARU —Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika.


Seorang kurir jaringan narkoba internasional berinisial TH, 29 tahun, berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 23,66 kilogram (kg) sabu, 3.750 butir pil ekstasi dan 4,8 kg narkoba cair.


Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko, setelah menindaklanjuti informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar pada Jumat malam, 11 Juli 2025.


"Tersangka TH berhasil kami identifikasi saat mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau, Kamis (24/7/2025).


Namun, saat hendak diamankan, TH mencoba melarikan diri dan sempat menjatuhkan dua tas besar berisi narkoba ke jalan. Tim berhasil mengamankan seluruh barang bukti meskipun pelaku sempat kabur.


Tak hanya sabu dan ekstasi, tim juga menemukan narkoba cair yang diduga mengandung etomidate, zat anestetik yang digunakan dalam dunia medis. Zat ini dikenal dapat menyebabkan kantuk, penurunan kesadaran, hingga kematian jika disalahgunakan.


Menariknya, etomidate belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia, meskipun di negara seperti Hong Kong, Jepang dan Taiwan sudah masuk dalam narkotika golongan II. Di Indonesia, zat ini masih tergolong “zat berbahaya” karena belum diatur dalam UU Narkotika maupun Permenkes No. 31 Tahun 2023.


"Ini adalah temuan pertama kami terkait etomidate dalam jaringan narkotika. Temuan ini membuka ruang kajian hukum baru yang mendesak untuk diatur dalam regulasi nasional,” jelas Kombes Putu.

Setelah dua hari pengejaran, TH akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu malam, 13 Juli 2025 di wilayah Sorek, Kabupaten Pelalawan, saat hendak menuju Desa Palas, Pangkalan Kuras.


Dalam pemeriksaan, TH mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.




Polisi kemudian menggeledah rumah TH di Jalan Okura, Rumbai Timur, dan menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang barang bukti.

Kombes Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis memberantas jaringan narkoba lintas negara.


Dia menyerukan agar pemerintah segera menyusun regulasi terhadap zat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan seperti etomidate.


“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku. Perang terhadap narkoba adalah harga mati. Kami akan terus berburu mereka demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.


Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi mewujudkan Riau bebas narkoba. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar