Scroll to top

Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan AA soal Pengalihan SHM No.35

Author
By administrator
21 Nov 2025, 13:49:44 WIB Hukrim
Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan AA soal Pengalihan SHM No.35

GEGAS.CO || PEKANBARU — Kuasa hukum Vincent Limvinci, Surya Adinata, SH, M.Kn, menolak keras seluruh pernyataan yang dilontarkan pihak Asri Auzar (AA) terkait tuduhan manipulasi, paksaan dan kriminalisasi dalam proses pengalihan hak atas tanah ber-sertifikat hak milik (SHM) No.35.

Menurut dia, pernyataan tersebut tidak lebih dari upaya menggiring opini publik dan mengaburkan fakta hukum yang sudah sah dan sempurna.

Surya menegaskan bahwa perkara ini semestinya dilihat melalui bukti, bukan narasi.

Disampaikannya, Vincent memiliki dokumen autentik berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 Tahun 2007 yang telah resmi terdaftar atas nama Vincent. Dokumen inilah yang secara hukum membatalkan seluruh klaim pemaksaan atau pemalsuan yang disuarakan pihak AA.

Surya juga membantah tegas tuduhan bahwa penjual, Fajardah dan suaminya, tidak menerima pembayaran. Menurutnya, kedua pihak penjual hadir dan menandatangani AJB secara sadar di hadapan PPAT dengan melampirkan seluruh dokumen resmi. 

Foto foto proses penandatanganan disebut menjadi bukti kuat bahwa transaksi dilakukan transparan dan tanpa tekanan. AJB otentik juga tercatat menyatakan pembayaran telah lunas.

Tak hanya itu, Surya menyebut AA justru secara tidak langsung mengakui kepemilikan Vincent karena pernah menawarkan uang Rp3 miliar untuk “membeli kembali” SHM tersebut. “Konsep membeli kembali saja menunjukkan pengakuan bahwa hak milik itu sudah sah atas nama Vincent,” tukasnya.

Terkait hak selanjutnya, pihak Vincent menegaskan seluruh tindakan setelah pembelian—termasuk mengagunkan SHM ke Bank Mandiri Kisaran—adalah hak penuh pemilik sah. 

Sebaliknya, tindakan AA yang tetap memungut uang sewa disebut sebagai penggelapan dan menjadi dasar laporan pidana yang kini berproses.

Surya juga menyoroti jeda waktu lebih dari dua tahun antara penandatanganan AJB (9 Juli 2021) dengan laporan AA (9 Januari 2023). Hal itu dinilai sebagai indikasi kurangnya itikad baik. Selain itu, laporan AA di Polda Riau telah dihentikan penyidikannya (SP3) jauh sebelum gugatan perdata mereka diajukan.

Sementara itu, laporan Vincent terhadap AA justru telah memenuhi unsur pidana. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 11 November 2025, dan AA kini didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah di PN Pekanbaru.

Surya turut menyinggung maraknya gugatan berulang dari pihak AA terkait objek yang sama. Dua gugatan sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima atau dengan istilah hukum Niet Ontvankelijke Verklaar (NO) oleh PN Pekanbaru dan diperkuat putusan banding. Gugatan ketiga yang diajukan pada Juli 2025 disebut hanya mengulang kembali dalil yang sudah pernah ditolak pengadilan.

“Publik harus memahami bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan opini. Segala tuduhan terhadap klien kami telah terbantahkan melalui dokumen dan putusan resmi,” tegas Surya.* (rls/Marden)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar