GEGAS.CO || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar.
Kelimanya adalah pejabat dinas, penyedia jasa, dan perantara yang diduga terlibat dalam skema pengaturan lelang ilegal.
Mereka adalah inisial TOP (Kadis PUPR Sumut), RES (PPK UPTD Gunung Tua), HEL (PPK PJN Wilayah I), KIR (Dirut PT DNG) dan anaknya RAY yang merupakan Dirut PT RN.
Modus Pengaturan Proyek Tanpa Lelang
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal kualitas jalan di Sumut yang diduga dikorupsi.
Investigasi membuktikan, sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut diatur tanpa proses lelang kompetitif.
Dua Proyek Kunci yang Disorot yakni;
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal 11 (Rp56,5 miliar pada 2023 dan Rp17,5 miliar pada 2024).
- Pembangunan Jalan Sipingot–Batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar) danUntaiyin Baru–Sipingot senilai Rp61,8 miliar.
KPK menemukan aliran uang Rp2 miliar dari pihak swasta—PT DNG (direktur KIR) dan PT RN (direktur RAY)—ke pejabat dinas.
Rinciannya:
- TOP (Kadis PUPR Sumut) dan RES (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK) menerima "uang awal" 4-5 persen dari nilai proyek (total potensi suap Rp46 miliar).
- HEL (PPK PJN Wilayah I) diduga menerima Rp120 juta untuk memenangkan PT DNG di proyek PJN.
Modus Operandi:
1.Penunjukkan Langsung : TOP memerintahkan RES menunjuk PT DNG tanpa lelang.
2. Pengaturan e-Katalog : RES dan HEL mengatur sistem e-katalog agar PT DNG/PT RN menang.
3. Pembagian Waktu Proyek : Proyek sengaja dijadwalkan berjeda agar kemenangan PT DNG tidak mencolok.
OTT Digelar Sebelum Uang Suap Cair
KPK memilih menghentikan skema ini sebelum proyek dimulai. "Kami bisa menunggu hingga Rp46 miliar disuap, tapi lebih baik cegah kerugian negara dan kualitas jalan buruk," tegas Asep.
Saat OTT, KPK menyita Rp231 juta di rumah KIR—sisa dari Rp2 miliar yang ditarik untuk suap. Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 12 dan Pasal 5 Undang undang Tipikor.

KPK mengapresiasi pelapor dan mendorong masyarakat melaporkan dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Karena jika proyek tadi berjalan, 20 persen nilai kontrak (Rp46 miliar) bisa hilang untuk suap. Dampak terhadap Masyarakat tak lain jalan berkualitas rendah berisiko timbulkan kecelakaan dan kerusakan cepat.
"Kami akan terus telusuri aliran dana dan proyek lain yang terkait," pungkas Asep. (rls/Rindi)
