GEGAS.CO || PEKANBARU - Belasan akvitis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Anti Korupsi (AMARAK), siang tadi (20/5/2024), menggelar aksi unjukrasa damai di gerbang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Mereka menuntut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) di Kota Talukkuantan tidak terhenti pada penahanan eks Bupati Sukarmis dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing.
''Kami menduga adanya peran Ketua DPRD sekaligus juga Ketua Banggar Muslim, S.Sos sehingga terjadinya pembangunan Hotel Kuansing ini,'' kata Wandri Saputra Simbolon, Koordinator Lapangan (Korlap) AMARAK dalam orasinya.
Terlebih lagi, sebut Wandri, peran Muslim dalam kasus ini adalah mengesahkan anggaran yang terkesan dipaksakan waktu itu. Sementarra Perda BUMD belum ada dan surat dari Kemendagri waktu itu agar pembangunan hotel Kuansing sebaiknya dibangun dengan pernyataan modal, bukan dipaksakan dari APBD Kabupaten setempat.
Oleh sebab itu, aktivis AMARAK meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mentersangka-kan Muslim, yang kini merupakan Ketua DPD Nasdem Kuansing juga yang menjadi anggota dewan aktif.
''Apalagi ketika itu dia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Ketua Banggar. Dia jugatelah mengesahkan anggaran yang berakibat hukum terjadinya kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing,'' pungkasnya.

Perwakilan Kejati Riau Putra, yang menerima mahasiswa menyampaikan terimakasih kepada adik adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi mereka secara baik.
Terkait aspirasi yang disampaikan, Putra meminta dukungan semua pihak terhadap Kejari Kuansing yang kini sedang melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait.
Usai mendengarkan jawaban dari perwakilan Kejati Riau, akvitis AMARAK membubarkan diri dengan tertib. * (Denny W)
