GEGAS || PEKANBARU – – Jhonny Andrean (JA), ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Perancis, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan masih berusia muda. Namun, terdapat pula faktor yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengar amar putusan, Jhonny Andrean yang didampingi kuasa hukumnya, Antonius Pasaribu, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terpidana memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ade Putri Azmi yang menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini bermula saat penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengusut dugaan korupsi SPPD serta kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Dalam proses penyidikan, Jhonny Andrean diduga melakukan tindakan yang menghambat pengungkapan perkara tersebut.
Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam keterangan terdakwa. Dalam sidang pada 21 April 2026, hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung beberapa kali menegur terdakwa karena memberikan jawaban yang berubah-ubah dan tidak konsisten.
“Saudara harus berkata jujur dan tidak berbelit-belit di persidangan ini,” tegas hakim saat itu.
Majelis hakim turut menyoroti pengakuan terdakwa terkait pembuatan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah dan partai politik. Terdakwa berdalih tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi akibat keterbatasan penghasilan dan beban keluarga yang harus ditanggung.
Namun, alasan itu dipertanyakan majelis hakim setelah terungkap bahwa terdakwa memiliki cicilan sepeda motor Yamaha N-Max senilai sekitar Rp1,3 juta per bulan serta mengeluarkan biaya pengecatan kendaraan lamanya.
Selain itu, keterangan terdakwa mengenai keterlibatannya dalam perjalanan dinas juga dinilai tidak konsisten. Jhonny mengaku hanya beberapa kali mengikuti perjalanan dinas sejak menjadi ajudan Sekwan, meski di sisi lain dirinya diketahui membuat puluhan stempel yang diduga berkaitan dengan proses pencairan SPPD.
Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang memerintahkannya membuat stempel tersebut, terdakwa menegaskan seluruh tindakan dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Tidak ada yang menyuruh, Yang Mulia,” ujar Jhonny di hadapan majelis hakim.
Vonis terhadap Jhonny Andrean menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap upaya menghambat proses penegakan hukum dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. * (Denny W)
