GEGAS.CO || BATAM – Skandal penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3 juta batang di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, kini menyeret kontroversi besar.
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam mengungkap adanya kejanggalan: hanya seorang supir lori bernama Bayu Putra yang dijadikan tersangka, sementara dua oknum aparat—Wiratnomo (Polisi Militer) dan Nasrun alias Irun (TNI AD)—justru lolos dari jeratan hukum.
Kasus ini bermula pada Minggu, 20 April 2025, ketika petugas Bea Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap truk pengangkut rokok ilegal.
Bayu Putra diamankan bersama Wiratnomo dan Irun. Namun, dalam persidangan pada 21 Agustus 2025 terungkap bahwa setelah “diskusi alot” antara kedua oknum aparat dengan petugas Bea Cukai, hanya Bayu Putra yang ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan itu memantik kritik tajam dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Batam, May Shine Debora Panaha.
Dia menuding Bea Cukai Batam tidak profesional dan hanya menjadikan seorang supir—yang disebutnya hanya dibayar Rp200 ribu per trip—sebagai “tumbal hukum.”
“Fakta di persidangan jelas, Bayu Putra bersama Wiratnomo dan Irun saat pengecekan di pelabuhan. Tapi kenapa hanya supir yang dikorbankan? Ini menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap Bea Cukai Batam,” tegas May Shine, Selasa (2/9/2025).
Lebih jauh, GMKI Batam menduga ada permainan besar di balik kasus ini. “Dilepaskannya Wiratnomo dan Irun menjadi indikator kuat dugaan adanya komplotan antara Bea Cukai dengan mafia rokok ilegal di Batam,” terangnya.
Kasus ini pun memicu sorotan publik. Di tengah maraknya praktik penyelundupan di Batam, publik kini menanti apakah aparat penegak hukum berani menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat dan jaringan mafia rokok ilegal yang disebut-sebut berada di balik layar. * (J.Pandiangan)
