GEGAS CO || BANGKINANG – Aktivitas malam di 2 (dua) perumahan di Kampar, Riau, mendadak ricuh oleh langkah tegas aparat kepolisian.
Bukan sekadar operasi rutin, penggerebekan yang terjadi pada Rabu (8/10/2025) malam itu menyisakan cerita pilu tentang dua keluarga yang hancur diterpa jerat narkoba.
Dalam operasi yang digelar sejak pukul 21.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Kampar pertama kali menyasar sebuah rumah di Perumahan Griya Nazwa Aulia, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Dari dalam rumah sederhana itu, petugas mengamankan sepasang suami-istri, DE (40) dan WA (39).
Dari keduanya, disita satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 16,09 gram. Barang bukti lainnya seperti dompet, ponsel, dan plastik klip turut diamankan. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat membina cinta, justru berubah menjadi markas peredaran gelap.
Tak berhenti di sana, jelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua di Perumahan Pesona Alam Pandau Aster 1, Kelurahan Pandau Jaya. Di sana, AN (31) berhasil diamankan di kediamannya sendiri.
Penggeledahan yang disaksikan ketua pemuda setempat mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Dari dalam sebuah mesin cuci, petugas menemukan 610 butir pil ekstasi dengan berat kotor 251,78 gram. Dua botol cairan yang diduga kuat mengandung methamphetamine, termasuk satu botol bermerek "Johnny Creampuff", juga turut disita.
"Ketiga pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Mereka kini sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/10/2025).
Menurut AKP Markus, operasi ini berawal dari informasi peredaran narkoba di Desa Teluk Kenidai. Setelah bergerak cepat dan menangkap pasangan suami-istri tersebut, penyidik menemukan satu paket sabu dalam dompet milik DE.
"Saat diinterogasi, terungkap lagi satu pelaku berinisial AN. Tanpa pikir panjang, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku di rumahnya," ungkap Markus.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AN mengaku barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan cairan methamphetamine tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh pasangan DE dan WA yang telah diamankan sebelumnya.
Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kisah ini menjadi pengingat betapa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merobek keutuhan keluarga. Dua rumah yang seharusnya dipenuhi tawa, kini sepi, menunggu ketidakpastian hukum yang akan dihadapi sang pencari nafkah. * (rls/Ryan)
