GEGAS.CO || PEKANBARU — Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (GMPI) menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum terkait penertiban penguasaan lahan negara dan kawasan hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Sorotan itu disampaikan Koordinator Nasional GMPI, Daniel Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Rabu (16/7/2025).
GMPI, imbuhnya, mendukung kinerja Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam membersihkan kawasan hutan dari penguasaan ilegal. Namun ia menegaskan, upaya tersebut harus menyasar seluruh pelaku pelanggaran, termasuk korporasi besar yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Jangan hanya rakyat kecil yang jadi korban. Ada korporasi besar yang sudah disita lahannya, tapi pemilik atau direksinya belum juga tersentuh hukum,” tukasnya.
Daniel menilai penegakan hukum selama ini cenderung tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Dia pun menyebut sejumlah perusahaan, seperti PT Surya Mandiri Agro (SMA), Makmur Usaha Perkasa (MUP) dan beberapa perusahaan lainnya yang lahannya telah disita Satgas PKH. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum terhadap jajaran direksi atau pemilik perusahaan tersebut.
“Kita butuh keberanian untuk menindak secara menyeluruh. Jangan hanya menyita lahan, tapi proses hukum terhadap pelanggar harus ditegakkan. Kasus PT Duta Palma bisa jadi contoh, di mana penyitaan disertai dengan pemidanaan pemiliknya,” katanya lagi.
Daniel juga menyoroti praktik sistematis sejumlah korporasi yang membentuk perusahaan-perusahaan satelit untuk menguasai lahan secara ilegal.
Menurut dia, modus ini kerap melibatkan masyarakat sebagai tameng untuk menghindari jeratan hukum.
“Ketika terjadi penindakan, masyarakat dikorbankan, sementara perusahaan cuci tangan. Satgas harus bisa membongkar aktor utama di balik praktik seperti ini,” tegasnya.
GMPI pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin korporasi yang beroperasi di kawasan hutan. Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau penguasaan di luar peruntukan, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh pakai standar ganda. Jika rakyat kecil bisa langsung diproses, korporasi juga harus demikian. Kami di GMPI siap membantu Satgas PKH menginventarisir korporasi mana saja yang diduga terlibat,” pungkas Daniel. * (rls/Denny W)
