Scroll to top

Garjak Minta Majelis Hakim Hukum Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan MTN PT SNP Bank Jambi

Author
By administrator
17 Jul 2025, 21:38:19 WIB Nasional
Garjak Minta Majelis Hakim Hukum Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan MTN PT SNP Bank Jambi

GEGAS.CO || JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi diminta memberikan hukuman ringan terhadap Arif Efendy, terdakwa kasus korupsi penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank Jambi. 


Permintaan itu disampaikan R. Sukma, Ketua Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) dalam Perss Release yang diterima redaksi Gegas.co, Kamis malam (17/7/2025).


Amar putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jambi ini demi mempertimbangkan pengembalian kerugian negara serta sikap kooperatif Arif selama proses hukum.


Kasus ini menjerat Arif Efendy sebagai terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi sejak 28 April 2025.


Garjak menilai penegakan hukum dalam kasus ini timpang karena aktor-aktor intelektual utama belum tersentuh proses hukum.


Sementara Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, telah ditahan sejak 13 Desember 2024 dan dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,7 miliar. 


Padahal dia sendiri telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut dan kooperatif membongkar kasus ini.


Ditambah lagi, sejumlah saksi kunci dalam perkara ini, seperti Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha), tidak dihadirkan dalam persidangan. Khusus untuk Susy Meilina, dia telah dipanggil empat kali oleh Jaksa Penuntut Umum.




Menurut R. Sukma, terdapat beberapa pihak lain yang menikmati hasil korupsi namun belum ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, seperti Bambang Rudi Setiawan, M Jani dan lainnya.


Oleh karena itu, Garjak memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Arif Efendy karena ia telah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif dalam membongkar kasus.


Di samping itu, LSM Jambi ini juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan Susy Meilina dan Bambang Rudi Setiawan sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk menjunjung tinggi keadilan. * (rilis)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar