GEGAS.CO || PEKANBARU - Istri seorang caleg DPRD Kabupaten, berinisial AK ditahan Polsek Limapuluh karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan penyertaan modal atau investasi, yang ujung ujungnya ternyata bodong.
Tak tanggung tanggung, total kerugian para korban penipuan wanita yang memiliki tahi lalat di hidungnya ini mencapai lebih kurang Rp900 juta.
Kuasa hukum salah satu korban, Bidnen, S.H. kepada Gegas.co di salah satu kantin di seputaran Polsek Limapuluh, Minggu (4/2/2024), membenarkan kliennya, Fitri Mairanty menjadi salah seorang korban tersangka AK alias Ica.
Awal awalnya, bisnis penyertaan modal itu berjalan lancar. Tetapi berjalan waktu tersangka Ica mulai "berulah". Pembagian keuntungan macet, dan ia diduga mencatut beberapa nama menjadi investor.
Di samping itu, Ica juga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Tetapi seiring berjalan waktu, tidak satupun dari mereka menerima manfaat atau hadiah yang dijanjikan oleh tersangka.
Parahnya, dalam kurun waktu Nopember 2022 hingga Oktober 2023, jumlah korban mencapai 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp900 juta.
Aisha baru diamankan pihak Polsek Limapuluh dan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2024 berdasarkan laporan nomor LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru.
''Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan investasi bodong,'' kata Bidnen lagi.
Bidnen menduga, aliran dana hasil dugaan penipuan itu mengalir kepada suami tersangka, berinisial TFS yang kini menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara kuasa hukum tersangka AK, Suardi, S.H., M.H. yang dikonfirmasi wartawan terkait sangkaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kliennya di halaman Mapolsek Limapuluh, kemarin malam (3/2/2024), hanya menjawab singkat;
''Bahwa saat ini semua proses sedang berjalan. Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azas praduga tak bersalah”. * (Denny W)
