GEGAS.CO || PEKANBARU - Seorang mantan karyawati PT Warni Indah Cemerlang berinisial AS resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Taufik, S.H., M.H., CPLC, kuasa hukum PT WIC, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025), membenarkan adanya laporan ke Polresta Pekanbaru itu.
Dikatakannya, setelah melalui proses gelar perkara pada Juni, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/1/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“Kami mengapresiasi kerja profesional Polresta Pekanbaru dalam menangani perkara ini secara cermat dan berkeadilan. Klien kami berharap tersangka dihukum setimpal agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata Taufik.
Dibeberkannya, tersangka AS sebenarnya telah bekerja selama 15 tahun dan menjabat sebagai karyawan senior di perusahaan tersebut.
Namun entah alasan apa, perempuan ini tergoda melakukan skema penggelapan dana secara sistematis selama lebih dari empat tahun.
“Modus yang dilakukan sangat rapi. Setiap pembayaran dari konsumen yang seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan justru dialihkan ke rekening pribadi milik tersangka,” ungkap Taufik.
Perkara tersebut terkuak setelah pihak direksi mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan penerimaan kas perusahaan.
Modus yang digunakan adalah dengan membuat order fiktif dan melakukan penagihan terhadap konsumen, seolah-olah merupakan transaksi resmi perusahaan.
Aksi curang ini mulai terungkap ketika Direktur PT Warni Indah Cemerlang, Julita Budina, melakukan audit terhadap data penjualan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil audit itulah ditemukan kejanggalan dalam sejumlah transaksi yang mengarah pada dugaan penipuan.
Akibat perbuatannya, PT Warni Indah Cemerlang yang beralamat di Perkantoran Grand Sudirman, Jalan Datuk Maharaja, Pekanbaru mengalami kerugian mencapai Rp1.365.970.000.
Audit internal yang dilakukan awal tahun 2025 mengungkap adanya penyimpangan dana hingga lebih dari Rp1,8 miliar yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi.
'Yang mengejutkan, saat dimintai klarifikasi, AS mengaku menggunakan dana perusahaan tersebut untuk membuka usaha biro perjalanan umrah.
''Dia bahkan mengakui sebagian dana itu dipakai untuk membiayai perjalanan haji bersama suaminya,'' kata Taufik lagi.
Pihak perusahaan, imbuhnya, sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut gagal karena aset yang diajukan bukan milik pribadi AS, melainkan atas nama anggota keluarganya tanpa dukungan dokumen hukum yang sah.
''Karena tidak melihat adanya itikad baik dari tersangka, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada Februari 2025,'' pungkas Taufik. * (Denny W)
