Scroll to top

Charlie Chandra Terancam 6 Tahun Penjara, Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di PIK 2

Author
By administrator
21 Mei 2025, 16:59:14 WIB Hukrim
Charlie Chandra Terancam 6 Tahun Penjara, Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di PIK 2

GEGAS.CO || BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan Charlie Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terancam maksimal enam tahun penjara," tegas Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Tindak Pidana Umum Polda Banten  dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Penyidik mengungkap bahwa Charlie Chandra diduga memalsukan dokumen untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemodari dari atas nama Sumuta Chandra menjadi atas namanya. Padahal, sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tertanggal 3 Maret 2023.

"Dasar diterbitkannya SHM itu berasal dari Akta Jual Beli (AJB) palsu. Sidik jari penjual atas nama The Pit Nio dipalsukan, dan hal ini telah dibuktikan melalui putusan pidana Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993," jelas Dian.

Tak hanya itu, untuk memperkuat balik nama, Charlie Chandra juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas lahan tersebut. Dalam surat itu, ia mengklaim telah menguasai tanah secara fisik berdasarkan SHM yang ia ajukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Charlie tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Kini, penyidik tengah mendalami rangkaian dugaan pemalsuan ini sebagai upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum atas sengketa tanah bernilai tinggi tersebut. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar