Cewek Cantik Penabrak Ibu Pedagang Sayur di Jalan Tuanku Tambusai Terancam 12 Tahun Penjara
GEGAS.CO || PEKANBARU - Cewek cantik penabrak pesepeda motor, ibu pedagang sayur terancam hukuman 12 penjara.
Demikian diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolresta setempat, Minggu (4/8/2024) sore.
Baca Lainnya :
- Demonstran Desak BPK Riau Audit Gaji THL Dinas PUPR Kota Pekanbaru0
- Rapat Paripurna LKPJ Pemko 2023: DPRD Rekomendasikan Percepat Perbaikan Jalan, Infrastruktur dan Jaringan Transportasi0
- Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-240 Kota Pekanbaru, Pj Gubri: Pertumbuhan Ekonomi Kota Melebihi Provinsi0
- Kegiatan Murid, Kepsek SDN 91 Pekanbaru Tak Lagi Libatkan Ketua Komite 0
- Berdalih Kondisi Belum Parah, Pasien Miskin Ditolak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru0
Kapolresta menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut.
Berawal Sabtu pagi (4/8/2024), ketika tersangka Marisa Putri (21) mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalam Tuanku Tambusai (Jalan Nangka).
Persis di depan Penginapan Linda, mobil
yang dikemudikan mahasiswi cantik Marisa Putri menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban, Renti (46). Korban bersama sepeda motornya sempat terseret sejauh lebih kurang 50 meter.
Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian peristiwa (TKP). Sedangkan Marisa, si penabrak diamankan warga sekitar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan tes urine terhadap Marisa Putri, tersangka positif mengonsumsi zat Metamfetamin (narkoba).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 jo pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terangnya.
Sementara Marisa Putri dalam kesempatan jumpa pers itu menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban. Diakuinya, dia tidak sadar telah menambak seorang ibu hingga meninggal dunia.
Pengakuannya kepada penyidik Polresta, sebelum peristiwa maut tersebut terjadi Marisa Putri baru saja karaokean di Sago KTV Hotel Furaya bersama rekannya berinisial T dan O.
"Untuk kasus narkobanya saat ini masih dalam pengembangan," timpal AKP Bagus Faria, S.I.K., M.H. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Usai konferensi pers tersebut, juga diserahkan secara simbolis santunan dari Asuransi Jasa Raharja senilai Rp50 juta untuk ahli waris korban, yang diterima suami korban. * (Denny W)
