Scroll to top

CERI Pertanyakan Menteri Bahlil Berikan Keistimewaan ke Perusahaan Swasta dalam Alokasi Gas JTB

Author
By administrator
21 Mei 2025, 11:29:37 WIB Nasional
CERI Pertanyakan Menteri Bahlil Berikan Keistimewaan ke Perusahaan Swasta dalam Alokasi Gas JTB

GEGAS.CO || JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memberikan prioritas alokasi gas bumi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB), Wilayah Kerja Cepu, kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia (BPI), sebuah perusahaan swasta, dibandingkan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang merupakan BUMN.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menyebut langkah tersebut janggal dan menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena BPI merupakan perusahaan yang baru berdiri pada 2021 dan belum memiliki rekam jejak yang jelas.

"Keistimewaan dari Bahlil kepada BPI ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah BPI diistimewakan karena hubungan dekat dengan Direksi PT BPI dan ketidaksukaan terhadap Direktur Utama PGN?" ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Hengki mengungkapkan bahwa alokasi gas bumi kepada BPI tertuang dalam surat Menteri ESDM nomor T-174/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas. 

Dalam surat tersebut, Bahlil menetapkan pemanfaatan gas bumi untuk BPI sebesar 90 MMSCFD untuk periode 1 Januari 2028 hingga 17 September 2035, dengan peruntukan industri petrokimia.

Sebaliknya, PGN justru mengalami pengurangan alokasi gas secara signifikan. Semula PGN mendapatkan pasokan sebesar 182 MMSCFD, namun akan dikurangi menjadi hanya 72 MMSCFD mulai 1 Januari 2028. 

Hal ini bertolak belakang dengan surat Menteri ESDM sebelumnya, nomor T-712/MG.04/MEM.M/2023 tertanggal 7 September 2023, yang menyebut alokasi gas dari lapangan JTB hanya diperuntukkan bagi PT Pertamina (Persero) dan/atau afiliasinya, termasuk PGN.

“Pengalokasian gas bumi kepada PT BPI jelas mengurangi pasokan gas untuk PGN yang merupakan bagian dari BUMN dan berperan penting dalam distribusi energi nasional,” tambah Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa PT BPI disebut-sebut sebagai perusahaan yang akan menggarap pabrik bioetanol dan metanol dengan nilai investasi mencapai Rp22,8 triliun, dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional. Namun, BPI juga diketahui memiliki keterkaitan dengan PT Enviromate Technology International (ETI), perusahaan yang terlibat dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan milik Pertamina yang penyelesaiannya kerap molor.

Direktur Utama PT BPI, Ignatius Tallulembang, juga menjadi sorotan. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional yang dikabarkan pernah dicopot oleh Presiden Joko Widodo pada 2021, meski sempat belum diumumkan secara resmi oleh manajemen Pertamina. Posisinya kemudian digantikan oleh Djoko Priyono pasca-RUPS Pertamina pada Februari 2021.

CERI mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, memberikan klarifikasi terbuka terkait kebijakan tersebut dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya energi nasional tetap berpihak pada kepentingan negara dan publik. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar