Scroll to top

CERI Menduga Ada Upaya Sistematis Kingswood Capital Ltd. Kuasai Blok Migas Langgak dengan Modus Suap dan Kongkalikong

Author
By administrator
05 Jun 2025, 20:28:20 WIB Nasional
CERI Menduga Ada Upaya Sistematis Kingswood Capital Ltd. Kuasai Blok Migas Langgak dengan Modus Suap dan Kongkalikong

GEGAS.CO || PEKANBARU — Upaya perusahaan asing Kingswood Capital Ltd. (KCL) mengambil alih status operator Wilayah Kerja (WK) Migas Langgak di Riau dari BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) diduga telah direncanakan secara terstruktur dengan melibatkan mafia peradilan, pengacara tersangka suap, hingga elite politik dan bisnis.  


Sekretaris Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, mengungkapkan, KCL melalui Country Manager-nya Effendi Situmorang mendesak Direktur Utama PT SPR pada 19 Februari 2025 untuk menyerahkan operasional WK Langgak. Klaim itu merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3895 K/Pdt/2024 (30 Oktober 2024).  


“Namun, proses kasasi di MA diduga diwarnai praktik suap. KCL memakai jasa pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan,” tegas Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025)


Hengki menuding, kedua pengacara itu kerap menggalang opini media dengan menyuap oknum redaksi. “Kami mendesak Kejagung segera menyelidiki dugaan suap majelis hakim dalam putusan ini,” tambahnya.  


Skema Merugikan Negara


CERI juga mengungkap temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2014 yang menyebut Kerjasama PT SPR-KCL 19 April 2010 merugikan negara. Dalam perjanjian itu, PT SPR menanggung seluruh biaya joint study (USD 400.000), signature bonus (USD 1.005.000), dan performance bond (USD 1.000.000), sementara hasil migas dibagi dua.  


“Akibatnya, sejak Maret 2015, PT SPR menghentikan pembagian 50% untuk KCL. KCL lantas menuntut wanprestasi dan memaksa diri menjadi operator,” paparnya.


Hengki menyebut lagi, kesepakatan 2010 yang ditandatangani Dirut PT SPR Rahman Akil (era Gubernur Rusli Zainal) diduga melibatkan Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro. “Ada indikasi kongkalikong. PT SPR justru terjebak perjanjian yang membelitnya,” ujarnya.  


Tak hanya itu, KCL juga disebut berkonspirasi dengan pengusaha migas Edi Yosfi dan Eka Chandra serta didukung jaringan pengacara tersangka. “Nama Yohanes Eka Chandra dan AM Hendropryono juga kerap disebut terlibat,” lanjut Hengki, merujuk informasi dari sumber terpercaya.  


KCL sempat menjerat dua petinggi PT SPR dengan tuduhan penggelapan, namun MA membebaskan keduanya dan memerintahkan pemulihan nama baik. “Ini membuktikan upaya sistematis KCL untuk menguasai WK Langgak dengan cara-cara kotor,” tegas Hengki.  


CERI mendesak pemerintah meninjau ulang izin KCL dan mengusut tuntas keterlibatan mafia hukum serta elite yang bermain di balik layar. *(rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar