GEGAS.CO || PADANG - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta M.Si., CSFA diminta untuk turun tangan mengusut tuntas kasus dugaan kriminalisasi pers di wilayah hukum yang ia pimpin.
Permintaan itu disampaikan Afriadi Andika, SH., MH., Kuasa Hukum 5 wartawan yang dilaporkan Eka Putra Datuk Rajo Lelo atas tuduhan berita hoaks.
Dia meminta wartawan yang memberitakan kasus empat jurnalis di Riau untuk tidak gentar.
"Melaporkan media ke kepolisian tidak semudah membalik telapak tangan. Ada prosedur hukum yang harus dilalui," kata pengacara muda yang tergabung di bawah Kantor Advokat Ismail Raja Tega ini.
Menurut Afriadi Andika, perjuangan membela kebebasan pers tidak akan berhenti. Apalagi, dijelaskannya, sebelum ada laporan ke polisi, pihak yang merasa dirugikan wajib menggunakan *hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11. Selain itu, dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers Pasal 4, polisi tidak bisa langsung memproses laporan tanpa koordinasi dengan Dewan Pers.
Atas dasar ini, Afriadi dan timnya mendesak Kapolda Sumbar untuk turun tangan menangani kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kebebasan pers.
"Jika dibiarkan, ini akan melukai hati insan pers seluruh Indonesia dan merusak pilar keempat demokrasi," tegasnya.
Dia juga menyerukan kepada seluruh wartawan di Indonesia untuk bersatu melawan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. "Kami bersama Pers Sumatera Barat dan Riau akan terus maju. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan," pungkas Afriadi.* (Denny W)
