GEGAS.CO || JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang. Dua orang tersangka, RK dan A, telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Keduanya ditangkap saat hendak menjual sisik trenggiling kepada jaringan narkoba, namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Sisik trenggiling memiliki nilai jual yang sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," kata Brigjen Pol. Nunung dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2025).
Para pelaku diduga memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sisik trenggiling merupakan bagian tubuh dari trenggiling (Manis javanica), satwa yang dilindungi karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan liar. Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem alam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kasus serupa juga telah diungkap oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. * (rls/Rindi)
