GEGAS.CO || PEKANBARU — Sidang perdana kasus dugaan manipulasi administrasi, penggelapan, dan penyerobotan lahan yang menjerat Asri Auzar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof Oemar Seno Adji, S.H., terdakwa menyatakan memahami seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi.
JPU mendakwa Asri dengan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 385 ayat 1 KUHP terkait penyerobotan lahan.
Kuasa hukum Asri, Supriadi Bone, menyebut dakwaan tersebut sekaligus membantah tudingan sebelumnya mengenai kerugian Rp5,2 miliar.
Menurut JPU, nilai kerugian yang relevan hanya sekitar Rp300 juta.
“Kita baru tahap pembacaan dakwaan. Seperti disampaikan JPU, klien kami didakwa soal penggelapan dan penyerobotan lahan. Kerugian Rp5,2 miliar itu sudah terbantahkan,” ujar Supriadi.
Dia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi Fajardah—pemilik pertama tanah dan ruko—untuk memperkuat pembelaan.
Dalam sidang, Asri yang datang menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru mencuri perhatian karena tampil berbeda dari tahanan lainnya.
Dia mengenakan stelan kemeja putih dan celana hitam dengan rambut plontos, kontras dibanding penampilannya sebelumnya.
Terlepas soal itu, kasus ini bermula pada 2020 saat Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci dengan menjaminkan SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Setelah gagal melunasi, dia kemudian menjual tanah dan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar kepada Vincent melalui Akta Jual Beli yang sah dibuat notaris. Proses balik nama rampung pada Oktober 2021.
Namun setelah sertifikat berpindah tangan, Asri diduga kembali meminta uang sewa kepada penyewa ruko dan mengaku bangunan tersebut masih miliknya.
Dua penyewa, Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh, disebut diminta membayar Rp337,5 juta untuk sewa periode 2021–2025.
Aksi itu membuat Vincent melapor ke Polresta Pekanbaru hingga perkara kini memasuki tahap persidangan.
Dalam sidang perdana, Asri juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy. * (Denny W)
