GEGAS || PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perhatian publik tertuju pada kesaksian ajudan pribadi dan asisten rumah tangga terdakwa.
Empat saksi yang dihadirkan JPU KPK masing-masing Dahri Iskandar selaku mantan ajudan Abdul Wahid, Ida Wahyuni yang merupakan ART sekaligus pramusaji rumah gubernur nonaktif di Jakarta, serta Megalistari dan Muhammad Syahrul Amin yang bertugas sebagai pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.02 WIB setelah Majelis Hakim memasuki ruang persidangan. Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama langsung membuka sidang dan memimpin pengambilan sumpah terhadap seluruh saksi yang dihadirkan jaksa.
Pemeriksaan saksi berlangsung cukup panjang dan terbagi dalam dua sesi. Dua saksi, yakni Megalistari dan Muhammad Syahrul Amin, menyelesaikan pemeriksaan lebih awal sekitar pukul 12.58 WIB sebelum meninggalkan ruang sidang.
Persidangan kemudian diskors untuk istirahat siang dan kembali dilanjutkan pukul 14.15 WIB dengan agenda sanggahan dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap keterangan Dahri Iskandar dan Ida Wahyuni.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid juga menyampaikan tanggapan atas keterangan para saksi dari JPU KPK. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, turut memberikan sanggahan terhadap keterangan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama dengan anggota Aziz Muslim dan R. Edi Dharma Putra akhirnya menutup persidangan sekitar pukul 15.44 WIB.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak JPU KPK.
Pantauan di lokasi, jalannya sidang mendapat perhatian luas masyarakat. Sedikitnya lebih dari 150 pengunjung memadati area pengadilan. Mereka terdiri dari simpatisan, kerabat, hingga keluarga para terdakwa yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Meski pengunjung membludak, situasi persidangan tetap berlangsung aman dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.50 WIB.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan/atau F serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Jaksa penuntut umum dari KPK yang menangani perkara ini terdiri dari tujuh jaksa, di antaranya Budiman Abdul Kharif, Irwan Asadi, Toni Frengki Pangaribuan hingga Erlangga Jaya Negara.
Persidangan kasus ini diperkirakan masih akan menyita perhatian publik Riau mengingat sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari lingkar terdekat gubernur nonaktif tersebut. * (Marden)
