Scroll to top

BEM UHTP Dukung Polda Riau Tersangkakan PT Musim Mas

Author
By administrator
20 Mei 2026, 09:24:21 WIB Riau
BEM UHTP Dukung Polda Riau Tersangkakan PT Musim Mas

GEGAS || PEKANBARU — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) mendukung penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mentersangkakan PT Musim Mas (MM) dalam kasus dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. 


Sikap tersebut dinilai sebagai momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau yang selama ini kerap menghadapi persoalan serius akibat aktivitas korporasi di kawasan hutan dan sempadan sungai.


BEM UHTP menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Riau menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran secara profesional. 


Penanganan perkara disebut menggunakan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memperkuat pembuktian hukum berbasis data dan kajian ilmiah.


Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Syahradi Ramatul mengatakan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam harus mendapat dukungan luas dari masyarakat. 


Menurut dia, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan ekosistem dan keberlangsungan hidup warga di sekitar wilayah terdampak.


“Kerusakan berupa longsor, erosi, hilangnya vegetasi, dan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut masa depan lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan ruang hidup yang sehat,” ujarnya.


BEM UHTP juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi hingga memasuki tahap penuntutan. Mereka meminta aparat penegak hukum konsisten mengawal perkara tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan serta menjadi preseden penting bagi penanganan kasus lingkungan lainnya di Indonesia.


Selain itu, kalangan mahasiswa mengajak elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Pengawalan publik dinilai penting agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan efek jera bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan.


Menurut BEM UHTP, negara harus hadir memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat. Mereka menegaskan keuntungan bisnis tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak kawasan hutan, sungai, maupun ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Riau. * (rls/Marden)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar