GEGAS || PEKANBARU — Polda Riau kembali menggebrak penegakan hukum lingkungan hidup. Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas (MM) resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pada konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau itu diungkapkan nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan disebut mencapai Rp187.863.860.000.
Angka fantastis itu muncul dari hasil penghitungan ahli lingkungan terhadap dampak kerusakan di area perkebunan sawit perusahaan yang berada di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.
Menurut Kombes Pol Ade Kuncoro, perkara bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare. Perusahaan juga diduga melakukan penanaman sawit di area sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan selama empat bulan. Sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli lintas bidang diperiksa untuk mengungkap perkara tersebut. Para ahli berasal dari bidang pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan hingga hukum pidana.
Dari hasil investigasi lapangan, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Tanaman sawit milik perusahaan ditemukan hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, ketentuan perlindungan sempadan sungai mensyaratkan jarak minimal 50 meter dari aliran sungai.
Tak hanya itu, kondisi kerusakan lingkungan di lokasi juga disebut cukup parah. Penyidik menemukan longsor dengan kedalaman mencapai 1 hingga 2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi hingga hilangnya vegetasi alami di sepanjang sempadan sungai.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Ade.

Ade menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, perkara lingkungan hidup kini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian daerah.
Menurut dia, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan. Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum lingkungan tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Atas kasus tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi perusahaan-perusahaan perkebunan di Riau. Di tengah sorotan terhadap kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai, aparat penegak hukum kini mulai mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama dalam kasus yang menimbulkan dampak ekologis besar.
Dengan nilai kerugian ekologis yang menembus Rp187 miliar, perkara PT MM diperkirakan menjadi salah satu kasus lingkungan hidup terbesar yang ditangani Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir. * (Denny W)
