GEGAS.CO || PEKANBARU –Dua tersangka pengoplos Elpiji bersubsidi masing masing berinisial DAF (37) dan In (53) terancam hukuman 6 (enam) tahun dan denda Rp60 miliar.
Demikian diungkapkan AKBP Nasruddin, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau didampingi Kombes Anom Karabianto, Kabid Humas kepada wartawan, Rabu sore (1/10/2025).
Dibeberkannya, keduanya kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka DAF ini adalah pemilik dua pangkalan LPG subsidi sekaligus pemodal utama," kata Nasruddin lagi.

Sementara itu, Kombes Anom menegaskan komitmen Polda Riau menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi, serta mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berbagai ukuran di Kota Pekanbaru.
Dari penggerebekan Selasa (30/9/2025) sore, polisi mengamankan dua tersangka beserta 603 tabung gas dan berbagai peralatan pendukung.
Dua lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari sana, petugas juga menyita dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan gas.
Modus pelaku yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan. Sementara pekerjanya memperoleh Rp9–12 juta per bulan dari upah tetap,” sebut Anom lagi. * (Denny W)
