Somasi Tak Ditanggapi, Pimpinan PT Assa Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru
GEGAS.CO || PEKANBARU - Somasi yang dikirimkan Kantor Hukum ETOS tidak ditanggapi, pimpinan PT Assa Auto Service, salah satu perusahaan penyewaan mobil berinisial FBM dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan.
Mardun, S.H., C.T.A. dari Kantor Hukum ETOS usai membuat laporan di Polresta Pekanbaru, kepada wartawan menyebutkan pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena surat somasi yang dikirimkan kepada kliennya, Eka Saputra tidak ditanggapi FBM selaku pimpinan di PT Assa.
Perkara dugaan penipuan ini berawal dari perjanjian awal antara Eka Saputra dan PT. Assa Auto Service yang beralamat di Jalan Nenas No. 20 Pekanbaru membuat Surat Perjanjian Kontrak Mobil Program Smart Owner tertanggal 29 Agustus 2024.
Baca Lainnya :
- Komerta Bangun UMKM Menuju Indonesia Maju0
- Ditemui Puluhan Rekanan Korban Tunda Bayar, Ketua DPRD Pekanbaru Segera Jadwalkan Hearing0
- Gabpeknas Minta DPRD Pekanbaru RDP tentang Tunda Bayar Proyek Pemko 0
- Tengku Azwendi Fajri Ajak Sinergi dalam Rapat Paripurna Memperingati HUT ke-67 Provinsi Riau0
- Ketua DPRD Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Imunisasi Polio Demi Kesehatan Anak yang Lebih Optimal0
Perjanjian tersebut memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp50.000.000 yang telah dibayarkan oleh Eka Saputra setelah penandatanganan perjanjian.
Lalu, pada 10 Desember 2024 menjelang maghrib di Kedai Kopi Klasik, Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi terjadi lah dugaan eksekusi paksa terhadap unit mobil yang disewa Eka Saputra tersebut.
Diduga PT. Assa mengutus karyawan untuk mengawasi dan mengambil alih mobil yang berada dalam penguasaan Eka Saputra. Langkah ini dilakukan dengan dalih yang tidak jelas, meskipun mobil tersebut adalah hak Eka Saputra berdasarkan perjanjian yang sah.
Pihak PT Assa memanipulasi GPS unit kendaraan sehingga mesin mobil tersebut tidak dapat dioperasikan saat hendak digunakan. Ketika Eka Saputra mencoba mengatasi masalah ini, pihak PT. Assa mendatangi Eka dan meminta kunci mobil dengan alasan pengecekan unit.
Namun setelah GPS diaktifkan kembali oleh PT. Assa mobil tersebut dibawa ke kantor PT. Assa di Jalan Nenas, dengan Eka Saputra dipaksa menjadi penumpang.
Tuduhan PT Assa; Eka mau melakukan peralihan unit kendaraan, menjadi alasan mereka mengambil tindakan sepihak. Tuduhan ini hingga kini belum dibuktikan secara sah, sementara mobil tetap dalam penguasaan PT. Assa.
Upaya pembatalan perjanjian secara sepihak pada 11 Desember 2024, PT. Assa mengundang Eka Saputra ke kantornya dan meminta Eka menandatangani draft pernyataan wanprestasi. Jika disetujui, perjanjian dianggap batal, dan uang senilai Rp50.000.000 yang telah dibayarkan Eka akan hilang.
"Tindakan ini diduga sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang tidak diatur dalam kontrak perjanjian," tegas Mardun.
Ditambahkannya, ada indikasi modus kejahatan. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan modus operandi dari PT. Assa untuk menciptakan kondisi yang merugikan Eka Saputra.
Dengan memanfaatkan tuduhan wanprestasi, PT. Assa diduga berupaya membatalkan perjanjian demi keuntungan sepihak, meskipun tindakan tersebut tidak memiliki dasar dalam perjanjian yang berlaku.
Eka melalui kuasa hukumnya, Mardun lalu melayangkan surat somasi terhadap PT Assa pada 19 Desember 2024 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari PT. Assa untuk menyelesaikan permasalahan atau mencari solusi.
"Karena tidak solusi, kemarin atas nama klien kami, Eka Saputra secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru untuk mengusut perkara ini secara hukum," terang Mardun lagi.
Di kesempatan terpisah, Direktur PT Assa berinisial FBM yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) hanya menjawab singkat;
"Terkait mslaah hukum dan somasi dll sdh sama kuasa hukum Saya sdh terbitkan surat kuasa pak"
Namun saat media ini meminta no kuasa hukum pihak PT Assa, FBM lalu membalas dengan penekanan;
"Itu urusan kuasa hukum pak perihal somasi sdh kita alihka ke kuasa hukum". * (Denny W)
