Polsek Tapung Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tim Opsnal
Polsek Tapung berhasil menggagalkan peredaran 30 paket sabu di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Baca Lainnya :
- Warung Remang-Remang di Sungai Pinang Digerebek Tim Gabungan0
- Keluarga Besar Kristen Polres Kampar Rayakan Natal 0
- Hp Sekuriti Borneo Waterpark Digasak Pemuda Pengangguran0
- Polsek Siak Hulu Tangkap Tersangka Penggelapan Jabatan di Dumai0
- Diduga Lahan Berada di HPK, Pengusaha Kampar Dilaporkan ke Polda Riau0
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Sabtu (11/1/2025), membenarkan hal itu.
Dibeberkan Kompol David Harisman, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Tapung. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim bersama anggotanya.
Tim Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dan berakhir menangkap 2 (kedua) tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalur VI A Desa Tri Manunggal, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 11.55 WIB. Kedua tersangka itu masing masing AR (31 tahun) dan NK (25).
Saat penangkapan, tim melihat kedua tersangka sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu untuk dijual. Lalu tim melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan menemukan barang bukti berupa 30 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Tim juga menyita 1 unit timbangan digital, 2 buah buku catatan penjualan, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,-, dan 1 unit handphone.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali ke pembeli. Mereka mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seorang bernama BL yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Tersangka AR dan NK bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol David Harisman, Kapolsek Tapung. * (Marden)
