Diduga Lahan Berada di HPK, Pengusaha Kampar Dilaporkan ke Polda Riau

By administrator 18 Nov 2024, 19:12:05 WIB Hukrim
Diduga Lahan Berada di HPK, Pengusaha Kampar Dilaporkan ke Polda Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Seorang pengusaha sawit dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena membuat konten video di media sosial (medsos) Facebook (Fb) tentang peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit. 


Padahal kebun sawit itu diduga berada di masih berstatus Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Baca Lainnya :


Pihak pelapor, Dilly Wibowo dari Lembaga Hukum Indonesia (Lembakum Indonesia)kepada wartawan, Senin (18/11/2024), menyebut ulah pengusaha sawit Pekanbaru ini seolah olah mengejek aparat negara.


''Pengusaha sawit dan istri dan beberapa orang anggota keluarga ini mengunggah video konten perusakan lahan hutan berstatus HPK di sosial media Facebook Reels. Bahkan terlihat di postingannya ada alat berat yang sedang bekerja menumbangkan beberapa batang pohon sawit,'' ungkapnya. 


Dilly menambahkan, lahan seluas 20 hektare di kawasan Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau yang diposting itu masih berstatus HPK. 


Awalnya kegiatan ilegal ini sempat dilaporkan Dilly ke Kantor KPHP Kampar Kiri. Namun laporannya itu ditolak pihak KPHP Kampar Kiri karena Desa Pantai Raja masuk ke wilayah operasi KPHP Sorek. 


Oleh petugas KPHP Kampar Kiri, pelapor disarankan berkonsultasi ke Bagian Pengaduan Unit Gakkum LHK Riau. 


Namun saat datang ke kantor Markas Polisi Hutan (Polhul), Jalan Dahlia 46 Pekanbaru, tidak ada petugasnya di kantor. Oleh salah satu karyawan kantor tersebut, pelapor diarahkan untuk mengirimkan pengaduan ke Dinas LHK Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru untuk diproses terlebih dahulu.


Merasa kesulitan melaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pelapor yang merasa dirugikan atas ulah pengusaha tersebut, karena dikhawatirkan perbuatan tersebut termasuk tindak pidana serius yang bisa berimbas negatif kepada para pemilik lahan sawit disekitarnya yang masih berstatus sama, akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan kegiatan ilegal ini ke Ditreskrimsus Polda Riau.


Menurut informasi dari pelapor, diduga pemilik lahan tersebut telah sengaja menerabas aturan pengelolaan lahan HPK yang menurut UU Cipta Kerja no.11 tahun 2020 yang memuat aturan penggunaan lahan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.


Dibeberkan Pelapor, dia merasa kaget saat berkunjung ke lahan sawit miliknya saat melewati lokasi replanting tersebut dan bertanya-tanya, apakah sudah ada perubahan status dari HPK menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) di lokasi tersebut. 


Lalu Dilly segera melacak status lahan di aplikasi sentuh tanahku, ternyata masih berwarna merah, artinya masih dalam status Hak Pengelolaan.


Tidak puas sampai disitu, pelapor yang masih penasaran, menghubungi relasinya yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta tolong memeriksa titik koordinat lokasi replanting tersebut. Ternyata menurut peta di Kantor Dinas LHK, lokasi titik tersebut masih berstatus HPK.


"Ini tindak pidana serius, bukan main main ini" ujar pelapor yang diwawancarai sesaat setelah keluar dari ruang piket Krimsus SPKT Polda Riau.


Dijelaskan olehnya, bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan tahun 2020 oleh DPR atas rancangan yang diajukan oleh  Presiden Jokowi, ditujukan untuk merevisi UU No.41 tahun 1999 dengan tujuan salah satunya adalah menyederhanakan dan mempermudah proses perijinan dan pengelolaan kawasan Hutan bagi masyarakat.


"Sudah dipermudah tapi masih saja dilanggar. Inilah kebiasaan pengusaha yang merasa hebat dan bisa melanggar aturan seenaknya saja," pungkasnya. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment