Polsek Siak Hulu Tangkap Tersangka Penggelapan Jabatan di Dumai
GEGAS.CO || PEKANBARU - unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap IR (43), tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian di Kota Dumai, Rabu (13/11/2024) lalu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid dalam Siaran Persnya, Selasa (19/11/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Lainnya :
- Diduga Lahan Berada di HPK, Pengusaha Kampar Dilaporkan ke Polda Riau0
- Bakar Ban Bekas, Massa GMPR Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kampar0
- Massa GMPR Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kampar 0
- Polsek Tapung Sosialisasikan Hindari Politik Uang di Pilkada Kampar0
- Polres Kampar Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Teratak Rp454 Juta0
Dikatakan, warga Sail, Kecamatan Tenayan Ray, Kota Pekanbaru diamankan di Kota Dumai saat bekerja di PT Bio Energi Soil.
"Dia kita tangkap karena dilaporkan oleh PT Anugrah Karya Aslindo Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu" ungkap AKP Asdisyah Mursyid.
Keberadaan tersangka, lanjutnya, terendus oleh Unit Reskrim dan langsung mengamankannya dan langsung dibawa ke Mapolsek.
"Tersangka sudah merugikan perusahaan sebanyak 57 matras dengan kerugian Rp 59.795.761. Atas dasar itu perusahaan melaporkan tersangka," kata Kapolsek.
Menurut AKP Asdisyah, awalnya pada Kamis (19/9/2024) karyawan perusahaan ER memberikan tahukan kepada SU (44) bahwa ia melihat TI menurunkan matras milik PT Anugrah Karya Aslindo dirumah TA.
Mendengarkan hal itu, SU bertanya kepada TI dan ia mengaku disuruh oleh tersangka IR untuk mengantar barang matras kepada konsumen namun pada saat pengangkutan ada 1 sampai 2 matras yang disisipkan oleh tersangka tanpa surat jalan dari PT yang diantar ke rumah TA.
Setelah selesai diantar ke rumah TA, tersangka IR memberikan upah kepada TI Rp 50 ribu.
"Setelah diaudit terdapat selisih matras sebanyak 57 matras yang tidak ada barangnya yang diduga digelapkan oleh sdr IR dan TA," terang Kapolsek.
Setelah tersangka diamankan, IR dan mencari keberadaan TA belum diketahui keberadaannya yang saat ini sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu.
"Tersangka IR kita interogasi mengakui perbuatannya dari awal bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024" katanya.
AKP Asdisyah menyebutkan tersangka dan barang bukti langsung diamankan. Tersangka IR dijerat dengan Pasal 374 junto Pasal 363 KUHPidana. * (Marden)
