Massa GMPR Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kampar
GEGAS.CO ll PEKANBARU - Massa pengunjukrasa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) nekat meringsek masuk ke halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu (25/9/2024) siang.
Tujuan tidak lain untuk menjumpai Kepala Kejati (Kajati) Akmal Abbas, S.H., M.H. untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Baca Lainnya :
- Polsek Tapung Sosialisasikan Hindari Politik Uang di Pilkada Kampar0
- Polres Kampar Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Teratak Rp454 Juta0
- Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp286 Juta, Karyawan PT AKA Ditangkap Polsek Siak Hulu0
- Ragukan Kematian Akibat Gantung Diri, Kuasa Hukum Almarhum Prada Josua Datangi Rumkit Tentara Pekanbaru0
- Dianggap Tak Profesional, Kapolsek Tapung Dilaporkan ke Propam Polda Riau0
Tetapi keinginan tersebut ditentang petugas sekuriti Kejati Riau. Kaur Keamanan Dalam Victor Hood berkilah aksi mahasiswa ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Polresta Pekanbaru maupun Polsek Pekanbaru Kota.
Setelah dilakukan negosiasi, dibantu aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru akhirnya para pengunjukrasa menyampaikan aspirasi mereka di luar pagar gerbang Gedung Kejati Riau.
Sebelum menyampaikan aspirasi mereka, Irvan dan Koordinator Umum (Kordum) GMPR Ali Junjung Daulay menegaskan, mereka jauh jauh hari sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke Bagian Intelkam Polresta Pekanbaru. Namun surat itu tidak ditanggapi. Massa aksi ini lalu mengirim surat pemberitahuan yang sama ke Polda Riau.
"Perkaranya selama ini kami (menggelar aksi unjukrasa, Red) di luar pagar. Perkaranya pintunya dibuka. Berarti kami boleh masuk?" kata Ali Junjung dan disambut sahutan "betul! dari massa aksi yang lain.
Terlepas soal itu, dari aspirasi yang disampaikan massa unjukrasa GMPR, intinya mereka menuntut Kejati Riau serius mengusut tuntas dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Proyek proyek yang diduga konstruksi bangunan buruk, tidak sesuai spesifikasi teknis dan lainnya itu, di antaranya;
- Rehab kantor Dinas PUPR kabupaten Kampar nilai pagu Rp.2.499.981.840 miliar tahun anggaran 2022
- Pembangunan konstruksi bertingkat RKB MTS Darun Naim Desa Simpang Kubu Kec. Kampar nilai pagu Rp.685,888,000.00 miliar tahun anggaran 2023
- Lanjutan pembangunan kantor lembaga Adat Kab.Kampar nilai pagu Rp.1,302,015,000.00 miliar tahun anggaran 2023
- Lanjutan pembangunan kantor PWI Kampar nilai pagu Rp.656,370,000.00 tahun anggaran 2022
- Rehab bangunan untuk mall pelayanan publik Kota Bangkinang nilai pagu Rp.1,776,515,000.00 tahun anggaran 2023
- Pembangunan Mess Polres Kampar nilai anggaran Rp.2,300,298,000.00 tahun anggaran 2023
- Pemabangunan Mess Putra Kejari Kab. Kampar nilai pagu Rp.900,900,000.00 tahun anggaran 2023
- Pembangunan Gedung Depot Arsip kab. Kampar nilai pagu Rp.2,300,000,000,00 tahun anggaran 2023
- Pembangunan Drenaise Pengarah (Shortcut1) Kota Bangkinang Kab. Kampar nilai pagu Rp.4,900,000,000.00 tahun anggaran 2023.
"Oleh sebab itu, kami meminta Kejati Riau supaya memanggil dan memeriksa Kabid Cipta Karya PUPR Kampar, Erizal. Kami menganggap dia merupakan pejabat yang bertanggungjawab atas dugaan pembangunan ketidaksesuaian spesifikasi terkait pembangunan yang kami runutkan tadi," kata Irvan.
Jika dianggap perlu, lanjutnya, Kejati Riau segera membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menyelidiki terkait kasus dugaan pelanggaran hukum Kabid Cipta Karya PUPR Kampar ini yang diduga kongkalikong bersama pengusaha, mengubah spesifikasi proyek pembangunan tersebut.
Di samping itu, massa demonstran dari GMPR juga meminta Pj Bupati Kampar agar segera menonjobkan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar tersebut, karena diduga tidak bertanggungjawab dalam mengemban jabatannya. * (Denny W)
