Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp286 Juta, Karyawan PT AKA Ditangkap Polsek Siak Hulu
GEGAS.CO || SIAKHULU - Diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp286.000.000,- , seorang karyawan PT Anugrah Karya Aslindo berinisial LU (37) ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asidsyah Mursyid, Kamis (15/8/2024), membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Lainnya :
- Ragukan Kematian Akibat Gantung Diri, Kuasa Hukum Almarhum Prada Josua Datangi Rumkit Tentara Pekanbaru0
- Dianggap Tak Profesional, Kapolsek Tapung Dilaporkan ke Propam Polda Riau0
- Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal0
- Sempena Hari Bhayangkari ke-78, Polsek Tapung Gelar Baksos di Desa Petapahan0
- Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur0
Dibeberkan Kapolsek, penangkapan itu berawal ketika LU dilaporkan pihak PT AKA, Suwito (44) ke Polsek Siak Hulu. Setelah terima laporan dari perusahaan, pihak Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku penggelapan ini diamankan di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (12/8/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Diungkapkan Kapolsek, awalnya accounting perusahaan yang bernama Suryanti melapor kepada Suwinto bahwa telah terjadi penggelapan terhadap uang perusahaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Yaitu dengan cara membuat kwitansi palsu atau fiktif dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan,”terangnya
Kemudian dilakukan pengecekan terhadap catatan keluar masuk mobil di sekuriti. Ternyata tidak ditemukan Nomor plat mobil yang tercatat pada kwitansi fiktif tersebut yang dibuat oleh pelaku sendiri. Kemudian ditanyakan juga kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah membuat kwitansi itu sendiri dan telah membuat tanda tangan palsu.
"Atas kejadian tersebut PT Anugrah Karya Aslindo mengalami Kerugian sekitar Rp 286 juta Rupiah," terangnya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan laporan dari PT Anugrah Karya Aslindo yang berada di Jl. Raya Pasir Putih Desa Baru Kecamatan Siak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh alat bukti yang cukup Piket Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku," kata Kapolsek.
Pelaku kita interogasi dan mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.
"Pelakunya sendiri kini diamankan di MqpPolsek Siak Hulu guna proses dan pengusutan lebih lanjut," kata AKP Asidsyah Mursyid. * (rls/Azfa M)
