Dianggap Tak Profesional, Kapolsek Tapung Dilaporkan ke Propam Polda Riau
GEGAS.CO || PEKANBARU – Dianggap tidak profesional, Kapolsek Tapung Kompol Nursyafnati, S.H., Wakapolsek AKP Ferry M Fadillah dan Kasat Reskrim AKP Aulia Rahman dilaporkan ke Bidang Profesi dan Keamanan (BidPropam) Polda Riau.
Pihak pelapor, Ahmad Ridwan Ritonga, warga Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar saat ditemui wartawan di Mapolda Riau, Kamis (25/7/2024), menyebutkan bentuk ketidakprofesionalan Kapolsek Tapung beserta jajarannya telah mengambil 3 (tiga) unit dan 2 unit pompa keong di lokasi pembuatan kolam di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Petapahan, Tapung.
Baca Lainnya :
- Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal0
- Sempena Hari Bhayangkari ke-78, Polsek Tapung Gelar Baksos di Desa Petapahan0
- Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur0
- Penjual 13 Paket Sabu di Siak Hulu Bergulat vs Polisi0
- Simpan 3 Paket Sabu, 3 Warga Kuok Diamankan Polisi0
“Sudah 14 hari sejak tanggal 10, mesin pompa air diambil tapi tidak ada kejelasan sedikitpun dari Polsek Tapung. Seharusnya ada suratnya dan masalah apa barang klien kami diambil. Kami sudah minta barang kami kemaren tapi tidak ada kejelasan sehingga kami adukan ke Propam Polda Riau,” kata Evan Hendri Eduardo, S.H., M.H, Tim LBH Jankar yang mendampingi Ahmad Ridwan Ritonga (pelapor) di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.
Dia berharap BidPropam Polda Riau menindaklanjuti laporan mereka.
Kapolsek Tapung yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman terkait laporan seorang warga Petapahan itu hanya menjawab singkat;
"Itu hak beliau melapor ke Propam. Tapi sekarang kami lagi proses dan verifikasi,” katanya melalui pesan WhatsApp (WA).
Terlepas soal itu, pada pemberitaan sebelumnya Polsek Tapung membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 unit mesin penambangan ilegal di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Rabu (10/7/2024) lalu sekira pukul 12.00 Wib.
"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal," kata Kompol Nursyafnati, S.H., Kapolsek Tapung.
Setelah mengamankan barang bukti itu, pihak Polsek Tapung memasang garis polisi atau police line. * (Denny W)
