Masa Tenang, KPU, Bawaslu dan Satpol PP Turunkan APK
GEGAS.CO || PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan anggota Satpol PP Pekanbaru, Minggu (24/11), menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penurunan APK Paslon Kepala Daerah ini dilakukan karena masuki tahapan masa tenang.
Baca Lainnya :
- Dukung Program Pemerintah, Pos Masyeta Bagikan Makanan kepada Murid SDN Inpres Masyeta0
- Jika Tetap Lanjutkan Kasus Perbankan Helen, Pengacara Ancam Prapid-kan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau0
- 35,7 Kg Ganja Dimusnahkan Polres OKU Timur0
- DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pelepasan Jenazah Anggotanya yang Wafat, Almarhum Heri Setiawan SH0
- Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo0
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan .
''Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024,
masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024,'' terang Rizqi Abadi, anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru kepada wartawan.
Menurut Rizqi, penurunan APK ini difasilitasi KPU bersama panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Sedangkan, APK yang dipasang oleh setiap calon merupakan tanggungjawab masing-masing Paslon untuk membersihkannya.
KPU juga sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) pembersihan APK bersama Bawaslu, Pemda, dan serta Satpol PP.
"Satpol PP ikut membantu membersihkan APK yg dipasang Paslon. Seperti yg Billboard, atau baleho yg susah dijangkau" lanjutnya.
KPU juga telah melayangkan surat kepada Paslon untuk membersihkan dengan tenggat maksimal hari ini, Minggu (24/11/2024).
"Kita sudah melayangkan surat ke paslon utk membersihkan APK yg dipasang Paslon maksimal hari ini," imbaunya.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy menambahkan, pihaknya menertibkan APK secara mobile atau keliling Kota Pekanbaru. "Hari ini kita keliling, mobile, sekarang di Jalan Arifin Ahmad" ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menambahkan, tim nantinya bakal fokus menertibkan APK ukuran besar seperti baliho ukuran besar. Tim juga bakal mencopot APK di kawasan jalan jalan Protokol.
Satpol PP Kota Pekanbaru sendiri menerjunkan sekitar 200 personel membantu penertiban APK. * (Denny W)
