35,7 Kg Ganja Dimusnahkan Polres OKU Timur

By administrator 21 Nov 2024, 19:07:50 WIB Hukrim
35,7 Kg Ganja Dimusnahkan Polres OKU Timur

GEGAS.CO || MARTAPURA - Pihak Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa 35,7 Kilogram (Kg) Ganja.

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i didampingi Penjabat Bupati Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M, Kajari Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur serta Dirut RSUD Martapura.

Di kesempatan itu, Kapolres mengatakan upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. 

Baca Lainnya :

Apalagi undang undang mengamanahkan Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah  tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Dibeberkan AKBP Kevin Leleury,  pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel. 

Kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.


“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari. Sehingga pihak travel mencurigai terhadap barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur," ungkapnya.

Dari laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membuka 2 (dua) koper yang di dalamnya ternyata berisi 35 paket ganja.

Dan dari sini, tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan. * (rls/Marden)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment