Jika Tetap Lanjutkan Kasus Perbankan Helen, Pengacara Ancam Prapid-kan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

By administrator 23 Nov 2024, 22:34:59 WIB Hukrim
Jika  Tetap Lanjutkan Kasus Perbankan Helen, Pengacara Ancam Prapid-kan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

GEGAS. CO || PEKANBARU - Tim Pengacara Helen, tersangka kasus dugaan kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) mengancam akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan ke Paminal Mabes Polri, jika penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Riau tetap bersikukuh melanjutkan perkara tersebut.

Ancaman tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Gita Melanika, S.H., M.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., M.H. dan Alfius Zackawerus, S.H. dalam konferensi pers di salah satu hotel berbintang, Sabtu sore (23/11/2024).

Dibeberkan Advokat dari kantor Kuasa Hukum Gita Melanika, S.H., M.H., ada beberapa kejanggalan dalam penanganan yang ditangani pihak Penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Lainnya :

Pertama, kasus perdata berupa gugatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka masih di tingkat banding, tetapi penyidik tetap memroses kasus pidana terhadap Helen tetap dilanjutkan pihak penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Kedua saat polisi menangkap Helen di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat (17/11/2024) malam lalu, pengakuan keluarga Helen tidak satu pun media yang melakukan peliputan.

Namun tiba tiba, 2 hari setelah itu ada pemberitaan beberapa media yang majang foto penangkapan Helen. Patut dicurigai bahwa foto yang ditayang di beberapa media berasal dari penyidik Polda Riau.

Akibat foto berita tersebut, abang Helen dicerai oleh istrinya, anak abangnya di-bullying di sekolah dan ibunya sendiri jatuh sakit gegara diviralkan di media online dan media sosial (medsos).

"Yang dilaporkan dan dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau itu adalah klien kami, Helen. Tetapi ikut terfoto keluarganya. Sanksi sosial ini lah yang dirasakan beban dari keluarga Helen," kata Gita.

Tommy menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada media online bersangkutan yang tebusannya disampaikan ke Dewan Pers.

Lalu kejanggalan lain, saat di BAP, Helen berkata jujur, jika dia diancam dan diintimidasi oleh Ce Ani (diduga ipar pelapor, Ny. BH.

Bunyi ancaman itu; ''Jika Helen tak mau bayar kerugian korban (Ny. BH), maka Pak Iqbal, Kapolda Riau akan disuruh tangkap Helen melalui EKK (seorang pengusaha yang baru baru ini viral karena diperbolehkan duduk di kursi Kapolda Riau, Red).

Oleh penyidik keterangan BAP yang menyebutkan nama Iqbal dan Kapolda Riau diganti dengan salah satu petinggi Polda Riau. 

''Karena tertekan, tersangka pun terpaksa menyetujui BAP tersebut," ujar Gita.

Kuat dugaan pelapor bukan lah orang orang yang terkait dalam perkara ini. Dalam pemberitaan Dari versi Polda Riau, pelapor yang disebutkan sebagai 'tukang sayur' ini bukan korban.

''Mungkin karena ia memiliki kedekatan dengan cukong yang sempat viral menduduki kursi Kapolda Riau beberapa waktu lalu," cetus Gita.

Bentuk kejanggalan lainnya, adalah Helen disebut sebagai ''Bos BPR Fianka''. Faktanya tersangka Helen hanya salah satu dari tiga pemegang saham minoritas. Sahamnya di BPR Fianka tak lebih dari 1,23 persen. 

Sejak beroperasinya perusahaan ini, H diduga terperangkap akan kesalahan sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp3 miliar  terhadap BH dan HH.

Terkait kerugian tersebut Helen telah sepakat untuk membayarnya  sebagai upaya menyelesaikan permasalahan itu dengan membuat perjanjian di Notaris.


"Dalam kesepakatan ini, Helen telah menyetujui penyerahan sahamnya sebesar 1,23 persen kepada BH dan HH dengan disaksikan pihak BPR," beber Tommy.

Namun berjalannya waktu, ternyata pihak BH dan HH diduga membatalkan sepihak perjanjian ini. Padahal Helen sendiri telah menyerahkan saham juga mencicil dana dengan akumulasi keseluruhan sekitar Rp.1,8 miliar.

"Perlu diketahui juga, bahwa BH dan HH (sepasang suami istri, Red) saat ini masih terlibat dalam proses hukum. Mereka digugat oleh BPR Fianka, sekarang sedang proses Banding," tambah Tommy.

Meski kasus ini menurut Tim Kuasa Hukum Helen murni perdata, tetapi penyidik tetap menjerat kliennya dengan Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.* (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment