Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo
GEGAS.CO || PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota, Selasa (23/4/2024), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Kemasindo.
Sidak itu terkait adanya laporan dari masyarakat dugaan pencemaran limbah dari perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV DPRD Pekanbaru Rapat Dengar Pendapat dengan PT Sumatera Kemasindo0
- Ketua DPRD Pekanbaru Ikut Penanaman Bibit Pohon Sempena Raker Komwil 1 Apeksi 20240
- Bersama UAS, Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Deklarasi Anti LGBT0
- Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hadiri Pelantikan Pj Walikota0
- Wakil Ketua DPRD Kota Hadiri Pelantikan 45 Panwascam Pilkada Pekanbaru0
Sidak diwarnai ketegangan antara rombongan DPRD dan staf PT Sumatera Kemasindo. Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas.
"Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali," tegas Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru kepada wartawan.
Nurul Ikhsan menambahkan bahwa DPRD turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. "Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini," tegasnya.
Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya, menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD. "Kita akan panggil dan bertindak tegas," tegasnya.
"Kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini," lanjutnya.
Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan pemerintah. "Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka," ucapnya.
Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, PT Sumatera Kemasindo merupakan perusahaan mapan di Pekanbaru. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton kotak kardus per tahun. * (Galeri)
