LBH Ananda Berikan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi

GEGAS.CO || BAGANSIAPIAPI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda kembali memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi, Senin (18/11/2024).
Penyuluhan hukum berlangsung di lapangan Lapas ini disambut antusias para peserta. Berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi pun dipertanyakan dalam sesi tanya jawab.
Terutama terkait bantuan hukum yang bisa mereka dapatkan. Penyuluhan kali ini mengangkat tema terciptanya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Lapas Klas II A Bagansiapiapi.
Baca Lainnya :
- Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil0
- INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI dan DBH Rohil0
- H. Sulaiman Dinilai Gamang Jadi Plt Bupati Rohil0
- Geruduk Gedung Kejati, GEMMPAR Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PI Bupati Rohil Rp488 M0
- Ketum INPEST Kecam Oknum Lurah di Rohil Ajak RT RW Dukung Patahana0
Di antaranya salah satu warga Tebing Tinggi yang tersandung kasus hukum di Bagan Batu. Di depan tim LBH Ananda dia meminta agar bisa di pertemukan dengan keluarganya yang hingga saat ini belum mengetahui keberadaannya.
"Keluarga saya tidak tahu saya berada disini, bagaimana cara kami mendapatkan bantuan ibuk. Satupun nomor hp keluarga saya tak ingat. Keluarga semua di Tebing Tinggi, Buk," ungkapnya.
Tak sampai hanya itu, pertanyaan pertanyaan lainnya pun turut di utarakan dan tentunya menjadi perhatian dan catatan tim LBH Ananda.
Fitriani terlihat berdialog dengan peserta, berdiskusi seputar masalah hukum yang tengah di hadapi.
Dalam pemaparannya, Fitri menjelaskan pihaknya bisa memberikan bantuan hukum dan pendampingan. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 40 peserta.
"Kegiatan seperti ini sudah kita lakukan beberapa kali. Seperti kali ini kami memberikan penyuluhan kepada kepada warga binaan lapas kelas II A Bagansiapiapi.
Di sini kami datang untuk memberitahu kepada mereka terkait adanya bantuan hukum cuma cuma. Sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan terkait permasalahan hukum yang di hadapi nya," kata Fitri.
Ditambahkannya, sejauh ini sudah banyak perkara yang mereka dampingi. LBH Ananda kata Fitri termasuk lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Jadi dengan Pengadilan Negeri pun kami ada kerjasamanya. Sehingga banyak sekali seperti warga binaan Lapas Klas IIA Bagansiapiapi ini yang tidak memiliki kuasa hukum atau pendamping hukum. Maka kami yang diminta untuk mendampingi mereka," tutupnya.* (Ian)
