LBH Ananda Berikan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi

By administrator 18 Nov 2024, 20:58:59 WIB Riau
LBH Ananda  Berikan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi

GEGAS.CO || BAGANSIAPIAPI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda kembali memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi, Senin (18/11/2024). 

Penyuluhan hukum berlangsung di  lapangan Lapas ini disambut antusias para peserta. Berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi pun dipertanyakan dalam sesi tanya jawab. 

Terutama terkait bantuan hukum yang bisa mereka dapatkan. Penyuluhan kali ini mengangkat tema terciptanya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Lapas Klas II A Bagansiapiapi. 

Baca Lainnya :

Di antaranya salah satu warga Tebing Tinggi yang tersandung kasus hukum di Bagan Batu. Di depan tim LBH Ananda dia meminta agar bisa di pertemukan dengan keluarganya yang hingga saat ini belum mengetahui keberadaannya. 

"Keluarga saya tidak tahu saya berada disini, bagaimana cara kami mendapatkan bantuan ibuk. Satupun nomor hp keluarga saya tak ingat. Keluarga semua di Tebing Tinggi, Buk," ungkapnya. 

Tak sampai hanya itu, pertanyaan pertanyaan lainnya pun turut di utarakan dan tentunya menjadi perhatian dan catatan tim LBH Ananda. 

Fitriani terlihat berdialog dengan peserta, berdiskusi seputar masalah hukum yang tengah di hadapi. 

Dalam pemaparannya, Fitri menjelaskan pihaknya bisa memberikan bantuan hukum dan pendampingan. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 40 peserta. 

"Kegiatan seperti ini sudah kita lakukan beberapa kali. Seperti kali ini kami memberikan penyuluhan kepada kepada warga binaan lapas kelas II A Bagansiapiapi. 

Di sini kami datang untuk memberitahu kepada mereka terkait  adanya bantuan hukum cuma cuma. Sehingga mereka   bisa mendapatkan bantuan  terkait permasalahan hukum yang di hadapi nya," kata Fitri. 

Ditambahkannya, sejauh ini sudah banyak perkara yang mereka dampingi.  LBH Ananda kata Fitri termasuk lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. 

"Jadi dengan Pengadilan Negeri pun kami ada kerjasamanya. Sehingga banyak sekali seperti warga binaan Lapas Klas IIA Bagansiapiapi ini yang tidak memiliki kuasa hukum atau pendamping hukum. Maka kami yang diminta untuk mendampingi mereka," tutupnya.* (Ian)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment