Kuasa Gubernur Riau Ngeles, Hakim Menekan

GEGAS.CO || PEKANBARU - Sidang lanjutan gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih (Mada LMP) Provinsi Riau terhadap Gubernur Riau (Gubri) bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Sidang itu memasuki menghadirkan cerita baru. Betapa tidak, pada sidang tersebut, Kuasa Hukum Gubri, Muhammad Irsyad belum memberikan alamat atas ke-39 nama Aparat Sipil Negara (ASN) yang terdampak mutasi sebagaimana yang diminta hakim PTUN Pekanbaru pada sidang sebelumnya.
"Muhammad Irsyad tidak dapat memberikan alamat 39 nama objek gugatan yang diminta hakim. Irsyad mengatakan alamat tersebut ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) Riau," ucap Abdullah, Sekretaris Mada LMP Riau.
Baca Lainnya :
- DLHK Provinsi Riau dan KLHK Bungkam, Ada Apa?0
- Pengunjukrasa Desak Zulfahmi Adrian Mundur dari Kakan Satpol PP Pekanbaru0
- Poktan Radja Sima Abadi Khawatir, Vertek Tim Kemen-LHK Akomondir Terduga Mafia Tanah0
- Home Credit Dilaporkan Pecat Karyawan Sepihak dan Tanpa Pasangon0
- Posyandu Elok Puan Karena Budi, Pokir Anggota DPRD Pekanbaru Pangkat Purba Diresmikan0
Selain itu, lanjut Abdullah, Irsyad meminta kepada hakim untuk tidak memanggil 39 nama tersebut dengan alasan membuat resah.
Mendengar permintaan tersebut, hakim lantas menolak, dengan alasan bahwa ke 39 nama tersebut merupakan objek sengketa yang perlu didengar keterangannya di persidangan dan sebagai pihak terintervensi mereka memiliki hak hukum.
"Sebelum sidang berakhir, hakim meminta, pada sidang selanjutnya, Gubernur Riau untuk memberikan alamat ke 39 nama agar Hakim dapat melayangkan surat pemanggilan," tutup Abdullah.* (Boyke)
