Home Credit Dilaporkan Pecat Karyawan Sepihak dan Tanpa Pasangon

By administrator 19 Des 2023, 21:32:16 WIB Riau
Home Credit Dilaporkan Pecat Karyawan Sepihak dan Tanpa Pasangon

Keterangan Gambar : Uci Gusdiana didampingi pengacaranya, Afriadi Andika, SH saat membuat laporan di Disnakertrans Provinsi Riau.


GEGAS.CO || PEKANBARU - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia Cabang Pekanbaru  dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau karena memecat secara sepihak dan tidak melalui prosedur Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 serta tanpa pesangon.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa prosedur itu menimpa Uci Gusdiana, karyawan sales sejak tahun 2016 dan diangkat menjadi karyawan tetap terhitung 1 Juli 2018.

‘’Sebagai sales di Home Credit Cabang Pekanbaru bertugas dan bertanggung jawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit Indonesia kepada konsumen, baik itu konsumen lama maupun konsumen baru,’’ tuturnya kepada wartawan saat ditemui Disnakertrans Riau, Selasa (19/12/2023).

Baca Lainnya :

Saat memberikan keterangan pers, Uci didampingi pengacaranya, Afriadi Andika, S.H..

Uci membeberkan, seakan akan dirinya menjadi korban kriminalisasi dari oknum atasannya sendiri. Berawal ketika pada 15 Agustus 2023, dia dijebak oleh seseorang berinisial MS, seorang wanita.

MS, yang belakangan mengaku pihak internal Home Credit ini meminta ketemu untuk membicarakan produk pinjaman tunai. Berulang kali, Uci menjelaskan produk seperti itu tidak ada, kecuali kalau di dalam aplikasi Home Credits milik konsumen sudah muncul penawaran produk ‘’Limit Multiguna’’.

Karena berulang kali dihubungi, Uci akhirnya bersedia bertemu dengan MS di gerai Indomaret, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Namun ternyata itu adalah jebakan dan fitnah terhadap Uci.

Dalam laporan pihak Home Credit Pekanbaru ke kantor pusat, mereka seolah bertemu di sebuah toko elektronik.

Pendek kata, akibat rekayasa yang dilakukan MS bekerjasama dengan oknum Home Credit Pekanbaru, Uci dilaporkan telah melakukan pencairan dana ilegal atau encasment.

Perundingan Bersama

Tak terima difitnah seperti itu dan berujung pada PHK tanpa pesangon dan pencemaran nama baiknya, Uci pun melaporkan masalah itu ke pihak Disnakertrans Riau. 

Masalah itu akhirnya dicoba melalui Penyelesaian Hubungan Industri antara Uci Gusdiana dengan PT Home Credit Indonesia. 

Di perundingan bersama yang dimediasi pihak Disnaker Riau, kedua belah pihak sepakat untuk ‘’berdamai’’ dengan tuntutan hak dan kewajiban yang akan dibayarkan.

Tetapi parahnya, hari ini dia kaget setelah kesepakatan di PB berubah kali. Baik nomimal upah dan pesongon yang dituntut Uci, maupun alasan mengapa dia dipecat.

‘’Intinya, pihak Home Credits tetap memaksa saya untuk menerima keputusan mengapa saya di-PHK. Saya tetap dituduh telah melakukan apa yang tidak pernah saya lakukan, yaitu melakukan  encasment ,’’ pungkasnya.

Pihak HomeCredit Pekanbaru Akbar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), belum menjawab. Meski notifikasi di hanphone menunjukkan pesan konfirmasi itu sudah dibaca yang bersangkutan. * (Marden)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment