Poktan Radja Sima Abadi Khawatir, Vertek Tim Kemen-LHK Akomondir Terduga Mafia Tanah

GEGAS.CO || PEKANBARU - Sebanyak 276 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Radja Sima Abadi mengaku khawatir terhadap verifikasi teknis (vertek) yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) dan Gakkum Dinas LHK (DLHK) Provinsi Riau.
Betapa tidak, di samping adanya beberapa kejanggalan dalam vertek tersebut, tindakan itu justru akan melegalkan lahan yang diklaim oleh seorang warga berinisial Hf, merupakan lahan Poktan yang baru dia bentuk.
‘’Memang setelah tim Kemen-LHK dan Gakkum DLHK Provinsi turun, mereka katakan untuk sementara vertek nya dihentikan,’’ kata Efendi Simatupang, Ketua Poktan Radja Sima Abadi kepada wartawan, Selasa malam (19/12/2023) di salah satu kafe, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Simpan 4 Paket Sabu, Warga Desa Simalinyang Ditangkap Polisi0
- 2 Perampok Sadis Gasak Rp742 Juta dari Korbannya Diringkus Polda Riau0
- Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil0
- Simpan 1,04 Gram Sabu, Warga Kampar Kiri Ditangkap Polisi0
- Pengedar Sabu di Desa Tanjung Berulak Ditangkap Polisi0
Diungkapkan Efendi, kehadiran tim Kemen-LHK dan Gakkum DLHK Provinsi Riau pada hari Sabtu dan Minggu, menjadi tanda tanya oleh Masyarakat Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Pasalnya, tim ini turun untuk vertek atas kawasan dan kemilikan lahan yang diklaim oleh Hf sedikit janggal, karena dilakukan di luar jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, lokasi vertek juga dilakukan di kantor camat bukan di lokasi, bahkan vertek tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada warga atau pemilik lahan.
"Jika mau dilakukan verifikasi atau vertek lahan, sebaiknya Kementerian LHK terlebih dulu melakukan verifikasi atas legal resmi yang dimiliki oleh Hanafi dengan kelompok tani, bukan dengan cara sepihak mengacu pada Hanafi," Efendi Simatupang.
Ketua Poktan Radja Sima Abadi ini menantang mantan pegawainya itu untuk menunjukkan keabsahan dokumen atas kepemilikan dan pengolahan lahan yang diklaim milik mereka.
‘’Biar terang benderang,’’ pungkasnya.
Akibat tingkah yang dilakukan team LHK dan Gakkum DLHK Provinsi Riau, berimbas pada anggota kelompok tani menjadi galau.
"Jelas masyarakat menjadi galau dan cemas, dan jangan salahkan masyarakat jika memiliki pemikiran adanya dugaan terjadinya kesepakatan bersama antara para oknum yang memiliki otoritas dengan Hanapi untuk menguasai kawasan kelompok tani" ungkap Effendi.
Kemungkinan, imbuhnya, akan membawa masalah ini kejalur hukum dengan melaporkan para pihak yang diduga ikut terlibat atas mufakat jahat.
"Kita sudah kumpulkan bukti dan siapa aja yang terindikasi bermain atas mufakat jahat terhadap kelompok tani, dan akan kita pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, dengan melapor ke Polda Riau," tegas Effendi. * (Boyke)
