Korlantas Polri Bantah Isu Kendaraan Disita Jika STNK Mati 2 Tahun

GEGAS.CO || JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita saat terkena tilang. Isu ini sebelumnya viral di media sosial dan disebut akan berlaku mulai April 2025.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hingga saat ini tidak ada perubahan aturan tilang.
"Yang beredar itu hanya katanya-katanya. Faktanya, tidak ada aturan baru terkait penyitaan kendaraan dalam proses tilang," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Madellu, Gedung NTMC Polri, kemarin (19/3/2025).
Baca Lainnya :
- 554 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia0
- 2 Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit Dusun Napan, Kampar Kiri0
- 3.452 Personel Gabungan di Riau Amankan Lebaran 0
- 1.011 Warga Gunakan Hak Pilih pada PSU Siak0
- TNI AU Kerahkan Helikopter Pantau Banjir di Pelalawan, Siap Bantu Operasi Kemanusiaan0
Korlantas menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sementara tilang manual terus dikurangi untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat.
"Jika pelanggaran terekam oleh ETLE, data akan divalidasi sebelum surat konfirmasi dikirimkan kepada pelanggar. Mekanismenya tetap sama, tidak ada penyitaan kendaraan seperti yang diberitakan," jelas Brigjen Raden Slamet.
Terkait aturan penghapusan data kendaraan, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 74 UU LLAJ, kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun tidak diurus dapat dihapus dari daftar registrasi atas permintaan pemiliknya.
"Penghapusan ini bisa diajukan jika kendaraan mengalami kecelakaan berat atau dicuri, sehingga pemilik tidak perlu membayar pajak untuk kendaraan yang sudah tidak beroperasi," ungkapnya.
Untuk menghindari penyebaran informasi keliru, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mengandalkan sumber resmi dan telah merilis Layanan Contact Center sebagai sarana komunikasi.
"Masyarakat bisa langsung bertanya ke Korlantas atau Ditlantas Polda untuk mendapatkan informasi yang benar dan terkini," pungkas Brigjen Raden Slamet. * (Rudi K)
