1.011 Warga Gunakan Hak Pilih pada PSU Siak

By administrator 19 Mar 2025, 20:36:20 WIB Politik
1.011 Warga Gunakan Hak Pilih pada PSU Siak

GEGAS.CO ||  PEKANBARU – Sebanyak 1.011 warga Kabupaten Siak harus kembali menggunakan hak pilih mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak untuk menggelar pemungutan ulang di beberapa lokasi.

Tiga TPS Jadi Fokus PSU

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, mengungkapkan bahwa PSU akan digelar di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak untuk memfasilitasi pemilih di rumah sakit tersebut.

Baca Lainnya :

KPU RI melalui surat dinas Nomor 484 Tahun 2025 menetapkan bahwa KPU Siak tidak perlu melakukan pemutakhiran data pemilih, tetapi cukup melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar hadir pemilih pindahan (DPPh), dan daftar hadir pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilu sebelumnya, 27 November 2024.

Setelah pencermatan, KPU Siak merilis data jumlah pemilih PSU sebagai berikut:

TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya

  • DPT: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
  • DPTb: 0 pemilih
  • DPPh: 0 pemilih

TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak

  • DPT: 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
  • DPTb: 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)
  • DPPh: 2 pemilih

TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak

  • Sebelum pencermatan: 125 pemilih (65 pasien, 48 pegawai, 12 pendamping)
  • Setelah pencermatan: 64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan)
  • Tidak memenuhi syarat: 61 orang (terdaftar di luar DPT Siak, ganda, meninggal, atau telah memilih di TPS asal)

Proses PSU Dikawal Ketat

Hasil pencermatan ini telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak Nomor 59/PL.02.BA/1408/2025. Royani menegaskan bahwa KPU Siak terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak RSUD Tengku Rafian untuk memastikan proses pencermatan data pemilih berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa seluruh proses PSU ini sudah sesuai dengan putusan MK dan instruksi KPU RI. "Apa yang dilakukan KPU Siak telah mematuhi regulasi yang berlaku," tegasnya.

Dengan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Siak dapat berlangsung secara jujur dan adil, memastikan setiap suara sah dihitung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. * (rls/Fadly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment