Bupati Nonaktif Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

By administrator 29 Nov 2023, 23:43:00 WIB Hukrim
Bupati Nonaktif Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

GEGAS. CO || PEKANBARU - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

 

Amar tuntutan itu dikemukakan Jaksa KPK Ikhsan Ferdandi dan kawan kawan (dkk) di persidangan Tindak Pidona Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/11/2023) malam.

Baca Lainnya :

 

‘’Menuntut saudara terdakwa Muhammad Adil dengan hukuman 9 tahun penjara,’’ kata Ikhsan ketika membacakan amar tuntutannya.

 

Dia menambahkan, selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam bulan) serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 17.821.923.078. Rupiah,’’ sebutnya.

 

Menurut Jaksa KPK itu, Bupati nonaktif Meranti, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bertindak sebagia penerima suap serta menyuap salah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

 

Perbuatan terdaksa ini, menurut Jaksa Penuntut KPK telah menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar Rupiah.

 

Usai mendengar tuntutan itu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryahat bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah dirinya akan menyampaikan memori pembelaan atau Pledoi terhadap tuntutan jasa bersangkutan.

 

Tawaran itu langsung di-‘’iya’’-kan terdaksa yang disampaikan melalui Tim Kuasa Hukumnya.

 

Menutup persidangan dan bakal dilanjutkan pada Kamis pekan depan, tepatnya tanggal 7 Desember 2023, dengan agenda Pledoi. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment