Kasus Dugaan Penipuan PT Assa, Polresta Pekanbaru Mulai Proses Penyelidikan

GEGAS.CO || PEKANBARU – Dugaan tindak pidana penipuan dalam kontrak kerja sama sewa kendaraan yang melibatkan Direktur PT Assa Auto Service, Franco Batama Meilala (FBM), kini memasuki tahap penyelidikan di Polresta Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Mardun, SH, dari Kantor Hukum ETOS, kuasa hukum Eka Saputra Puga, salah satu nasabah PT Assa Auto Service kepada sejumlah wartawan, kemarin (22/2/2025).
Disebutkan kliennya telah Pekanbaru sebagai bagian dari proses penyelidikan. Langkah ini diapresiasi oleh kuasa hukumnya, yang menyatakan terima kasih atas respons cepat pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Kasus Penganiayaan Anak oleh Selebgram di Pekanbaru, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan0
- Polresta Pekanbaru Gencar Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas0
- Polsek Limapuluh dan Intel Korem 031/WB Ungkap Sindikat Penjual Bayi Lewat Tiktok0
- Blusukkan ke Pasar Sukaramai, Kapolsek Pekanbaru Kota Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas0
- Somasi Tak Ditanggapi, Pimpinan PT Assa Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru0
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Pekanbaru yang telah memproses laporan klien kami, yang ditandai dengan dikeluarkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Red),” kata Mardun lagi.
Somasi dan Tanggapan Pihak PT Assa Auto Service
Menurut Mardun, sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Franco Batama Meilala, selaku Direktur PT Assa Auto Service. Somasi tersebut meminta pihak PT Assa mengembalikan unit kendaraan sesuai kontrak kerja sama, memberikan ganti rugi, serta menyampaikan permintaan maaf.
“Dalam somasi tersebut, PT Assa melalui kuasa hukumnya, DR Yalid, menyatakan bersedia mengembalikan unit kendaraan, tetapi menolak memberikan ganti rugi atau permintaan maaf,” jelas Mardun.
Namun, meski tanggapan terhadap somasi telah diterima, hingga kini belum ada kepastian teknis mengenai penyelesaian masalah tersebut.
“Kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum mereka untuk memastikan bagaimana teknis pengembalian unit, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami masih menunggu langkah nyata dari pihak mereka,” tambah Mardun.
**Komitmen Melanjutkan Proses Hukum**
Mardun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga ada penyelesaian yang jelas dan konkret.
“Sebelum unit kendaraan klien kami benar-benar dikembalikan dan ada penyelesaian nyata, kami tetap mematuhi proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Eka Saputra Puga, didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan Franco Batama Meilala ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (11/1/2025) ini.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penipuan dalam kontrak kerja sama sewa-menyewa kendaraan yang dilakukan oleh PT Assa.
Proses penyelidikan kasus ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak korban. * (Denny W)
