Jelang Kunker Presiden ke Riau, Polres Kampar Kembali Amankan 2 Pelaku Curat
GEGAS.CO || BANGKINANG - Jelang kunjungan kerja (kunker) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Riau, Polres Kampar respon cepat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ini terbukti, kemarin Tim Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), masing masing berinisial RNP dan RS alias BRT.
Baca Lainnya :
- Rampas Hp dan Ikut Campur Urusan RumahTangga Orang, 2 Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam0
- Diskusi FPB dengan 3 Bakal Calon Walikota Pekanbaru Berlangsung Sukses0
- PPK Proyek dan Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Riau Dilaporkan ke Kejati0
- Melawan Lupa Kasus Hedon, Aliansi GEMPAR Desak Kejati Riau Panggil dan Periksa Pj Gubernur0
- TOPENG BARU MEGAWATI, MASIH POLITIK TIPU-TIPU…0
Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvin Septian Akbar, Kamis (30/5/2024), membenarkan adanya penangkapan itu.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Silam, Kecamatan Kuok. Mereka diamankan
tim opsional Reskrim Polres Kampar berkat laporan warga Desa Silam yang juga merupakan Direktur BumDes Silam.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari salah seorang warga Desa Silam yang merupakan Direktur BumDes Silam yang melaporkan beberapa barang-barang yang berada di ruko BumDes telah hilang pada hari Senin, tanggal 15 April 2024 lalu," terangnya.
Kedua pelaku masuk ke ruko setelah jendela dirusak dengan benda tumpul. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polres Kampar langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan lokasi pada saat itu, dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor, barang-barang yang hilang di antaranya, tabung gas 3 Kg sebanyak 45 buah, parang Sebanyak 10 Pasang, racun rumput 5 Liter Sebanyak 10 buah Racun Rumput 1 Liter Sebanyak 30 buah dan barang berharga lainya dengan total kerugian sebesar Rp.9.000.000,-
Ketika diamankan, Tim Opsional Satreskrim Polres Kampar menemukan barang bukti berupa satu mobil Grand Max berwarna putih.
"Pelaku langsung digiring ke Mapolres Kampar untuk langkah hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP," kata AKP. Elvin Septian Akbar. * (rls/Ryan Ferdinan)
