PPK Proyek dan Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Riau Dilaporkan ke Kejati
GEGAS.CO || PEKANBARU - Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pihak pelapor, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Romi Frans usai membuat laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Rabu (29/5/2024), mengatakan pihaknya melaporkan PS selaku PPK Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau dan I, selaku Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau, serta S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Lainnya :
- Melawan Lupa Kasus Hedon, Aliansi GEMPAR Desak Kejati Riau Panggil dan Periksa Pj Gubernur0
- TOPENG BARU MEGAWATI, MASIH POLITIK TIPU-TIPU…0
- Dinilai Lanjutkan Program Muflihun, SPRI Puji Pj Wako Pekanbaru Risnandar0
- 3 Bulan Laporan Belum Ditanggapi, SPMN Koperasi Segati Jaya Datangi Disnaker Riau0
- Sekdako Dampingi Pj Wako Pekanbaru Salat Jumat di Masjid Raya0
"Para pejabat ini kita laporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 2 paket pada Pidana Korupsi Dua Paket proyek pada Satker perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau, Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau," ungkapnya.
Dibeberkan Romi Frans, kedua paket pekerjaan yang diduga bermasalah itu masing masing;
(1) Pelebaran jalan menambah lajur Simpang Air Hitam - Simpang Gemar Menabung Pekanbaru, perbatasan Provinsi Riau Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2023,
(2) Pelebaran jalan menambah lajur Jalan Mohammad Yamin Bangkinang Tahun anggaran 2023.
Indikasi dugaan korupsi ini di berdasarkan hasil investigasi tim SPKN di lapangan terjadi pengurangan volume pekerjaan.
“Volume pekerjaan tidak sesuai sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Sehingga terindikasi telah merugikan keuangan negara, yang dilakukan oleh PPK proyek serta Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau” ungkapnya.
Romi Frans menegaskan pihaknya melaporkan ini sebagai bentuk pengawalan DPP-SPKN selaku mitra pemerintah terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD.
“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Membuat efek jera kepada oknum-oknum yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan," tukasnya seraya
berharap Kejati Riau segera menindak lanjuti laporan DPP-SPKN. * (rls/Azfa)
