Rampas Hp dan Ikut Campur Urusan RumahTangga Orang, 2 Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam

GEGAS.CO || PEKANBARU - Dua oknum anggota Brimo dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman (BidPropam) Polda Riau, masing masing berpangkat Bripka dan Bripda dengan tuduhan merampas handphone sekaligus ikut campur urusan rumah tangga orang lain.
Pihak pelapor, karyawan swasta berinisial AM telah menguasakan perkaranya kepada kantor advokat ''Law Firm Yulia Saragih & Partners''.
Yulia Anggraini Saragih dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Kamis (29/5/2024) malam, membenarkan kliennya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Bid Propam Polda Riau, Selasa (30/4/2024) lalu.
Baca Lainnya :
- Diskusi FPB dengan 3 Bakal Calon Walikota Pekanbaru Berlangsung Sukses0
- PPK Proyek dan Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Riau Dilaporkan ke Kejati0
- Melawan Lupa Kasus Hedon, Aliansi GEMPAR Desak Kejati Riau Panggil dan Periksa Pj Gubernur0
- TOPENG BARU MEGAWATI, MASIH POLITIK TIPU-TIPU…0
- Dinilai Lanjutkan Program Muflihun, SPRI Puji Pj Wako Pekanbaru Risnandar0
Namun hingga, pihaknya belum mengetahui perkembangan laporan masyarakat (Dumas) yang disampaikan kliennya, AM.
Yulia membeberkan, dalam laporannya ke BidPropam Polda Riau itu, satu dari terlapor, Bripda DAS merampas handphone (HP) milik kliennya saat korban sedang mendokumentasikan aktivitas pemindahan barang barang dari klinik sekaligus tempat tinggal pelapor AM.
Atas kejadian perampasan HP itu, kliennya AM akan membuat laporan polisi.
Sementara, oknum Bripda AS dilaporkan menantangnya untuk berduel sekaligus ikut campur dalam urusan rumah tangganya, meski yang bersangkutan memang keponakan istri AM (pelapor).
''Kami berharap pihak BidPropam Polda Riau tegak lurus membela kebenaran sesuai motto Polri; Presisi (Prediktif, Responsilitas, Transparansi dan Berkeadlilan, Red),'' pungkas Yulia. * (rilis/Denny W)
