Dugaan Korupsi PI PHR Rohil, INPEST Diundang KPK dan Kejagung Berikan Keterangan

By administrator 30 Jul 2024, 13:28:51 WIB Riau
Dugaan Korupsi PI PHR Rohil, INPEST Diundang KPK dan Kejagung Berikan Keterangan

GEGAS.CO || PEKANBARU - Laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mendapat tanggapan atau respon.

Kemarin (29/7/2024), Ir Ganda  Mora.M.Si, Ketua Umum Lembaga INPEST diundang ke kantor KPK dan Kejagung untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporannya tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan penerimaan dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp39 miliar.

''Ya, kami diundang oleh KPK dan Kejagung, kemarin untuk memberikan keterangan sekaligus mendesak untuk diusut tuntas terkait aduan Lembaga INPEST pada tanggal 15 Juli 2024 lalu,'' kata Ganda Mora saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (30/07/2024).

Baca Lainnya :

Dibeberkan Ketua Umum Lembaga INPEST itu, pencairan uang tersebut dilakukan beberapa tahap. Pertama, pada 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar Rp70 miliar dan 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023.

Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga  untuk pembayaran gaji honorer, hibah dan rawan disalah gunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil).

Menurut Ganda Mora, pencairan uang sebesar Rp70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rokan Hilir  pemegang saham SPR  dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan  PD SPR dilarang untuk mengalihkan dana PI yang dimilikinya kepada pihak lain.

Selanjutnya dalam Point 9 juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.


Sementara dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Misalnya, penggunaan dana PI sebesar Rp488 miliar dan DBH Sawit  sebesar Rp39 miliar, dimana berdasarkan audit BPK-RI  terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa dana DBH digunakan untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu, untuk pembayaran gaji Honorer dan peningkatan pendapatan pegawai.

Pemkab Rohil berkilah penggunaan dana tersebut dilakukan karena saat itu posisi Kas Daerah belum ada. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan.

''Sehingga kami menduga dana tersebut disalah gunakan. Sebab peruntukan setiap pos anggaran sudah dianggarkan di APBD Rokan Hilir.  Oleh karena itu kami mendesak agar KPK dan Kejagung mengusut tuntas permasalahan ini,'' pungkasnya. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment