INPEST Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PI PT PHR ke KPK dan Kejagung

By administrator 16 Jul 2024, 10:56:00 WIB Riau
INPEST Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PI PT PHR ke KPK dan Kejagung

GEGAS.CO || JAKARTA - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melaporkan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) PT. Pertamima Hulu Rokan (PHR) ke  ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2023.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga INPEST, Ganda Mora, M.Si usdah membuat laporan ke lembaga antirasuah itu di Jakarta, Senin (15/7/2024), menyebutkan dugaan penyelewengan dana PI PT PHR itu sebesar Rp488  miliar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPR) tahun 2023.

''Sebagai daerah penghasil minyak bumi, Pemkab Rohil berhak menerima 10 persen dari  dana Participating Interest yang diperkirakan totalnya sebesar 488 miliar Rupiah, disetorkan PT.PHR,'' jelasnya.

Baca Lainnya :

Rinciannya;

  1. Pada 31 Januari 2024 kepada PD SPR dan langsung dicairkan pada 2 Februari sebesar Rp 50 juta
  2. Pada  3 Februari sebesar Rp 800 juta
  3. Pada 5 Februari sebesar Rp 70 miliar
  4. Pada 6 Februari sebesar Rp250 juta

''Dari pantauan kami, PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir belum juga melakukan kegiatan bisnis yang memerlukan dana besar. Kami menduga dana tersebut digunakan untuk pembelian mobil untuk direksi, manajemen dan diduga untuk peruntukan Pemkab Rohil,'' ungkapnya.

Padahal, kata Ganda, dana tersebut seharusnya untuk digunakan PD SPR untuk usaha bisnis yang dapat meresap tenaga kerja dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten (PAD) kebupaten bersangkutan.

''Karena penggunaan tidak tepat dan tidak transparan itu, maka kami dari Lemabga INPEST melaporkan dugaan penyelewengan dana PI PT. PHR ini ke KPK dan Kejaksaan Agung,'' tutur Ganda lagi. 

Ditambahkan Ketum Lembaga INPESt, dalam laporan ke KPK dan Kejagung itu, pihaknya melaporkan dewan direksi sebagai penanggung jawab dan Bupati Rohil Afrizal Sintong, kerena kedua pejabat ini mengetahui aliran dan penggunaan dana itu.

Lagi lagi, disinyalir dana PI itu juga digunakan untuk pembayaran gaji tenaga honorer, pembayaran tunda bayar sejumlah proyek yang digunakan oleh Pemkab Rohil. Sehingga sangat kental ada unsut praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ganda Mora juga menghimbau aparat penegak hukum (APH) ke depannya mengawasi ketat penggunaan dana Participating Interest ini. Misalnya, penggunaan dana PI itu untuk menciptakan lapangan kerja baru dengan membuka insdustri atau pembangunan Palm Co Rohil, industri hulu seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

''Bisnis yang direncanakan bersama tim penyusun bisnis yang diketuai oleh Direktur Utama pada tanggal 14 November 2023  tidak terlaksana sudah hampir satu tahun. Sementara dana sudah semakin menipis. Sehingga kami juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia segera mengaudit dana tersebut. Apalagi ini adalah dana negara bukan dana dari pihak swasta,'' pungkasnya. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment