SK CPCL Plasma PT Ivomas Dinilai Janggal, DPRD Rohil Gelar RDP

By administrator 25 Jul 2024, 13:39:26 WIB Riau
SK CPCL Plasma PT Ivomas Dinilai Janggal, DPRD Rohil Gelar RDP

GEGAS.CO || BAGANSIAPIAPI - Surat Keputusan Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) Plasma dinilai janggal, Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Salim Ivomas dan masyarakat Masyarakat Balai Jaya.

Khofifah Dinda, Presidium Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) dalam RDP itu, membeberkan beberapa kejanggalan SK CPCL Plasma tersebut.

Salah satu kejanggalan itu, munculnya klaim PT. Salim Ivomas atas terbitnya Surat Keputusan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rohil mengenai CPCL Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Plasma).

Baca Lainnya :

"Masyarakat melalui Penasihat Hukum telah menerima keterangan dari Kanwil BPN Riau bahwa PT. Salim Ivomas telah melampirkan SK CPCL Plasma. Namun di sisi lain kami juga mendapat keterangan berbeda dari DKPP Rohil kalau SK CPCL Plasma tersebut belum ada diterbitkan Bupati Rohil atau DKPP Rohil," tutur Khofifah.

Ternyata, katanya lagi, SK CPCL yang diklaim PT. Salim Ivomas ternyata ialah SK CPCL yang berkaitan dengan kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) bukan SK CPCL yang berhubungan dengan perkebunan Plasma.

"Setelah kita lakukan investigasi, ditemukan kejanggalan administrasi, ternyata SK CPCL yang diklaim PT. Salim Ivomas adalah SK CPCL PSR yang tidak ada hubungannya dengan Plasma," tukasnya.

Khofifah Dinda meminta DPRD Rohil melakukan pengawasan kepada pejabat pengambil keputusan dalam proses penerbitan CPCL Plasma. Sesuai aturan yang berlaku, penerbitan SK CPCL Plasma PT. Salim Ivomas merupakan kewenangan Bupati Rohil atau DKPP Rohil.

''Karena SK CPCL ini sangat penting sebagai dasar acuan pelaksanaan Plasma maka kami meminta DPRD Rohil untuk mengawasi dan menindaklanjuti penyelesaian atas persolan tersebut,'' pungkasnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Komisi A, Raly Anugerah Harahap menjelaskan, secara fungsi pihaknya tidak secara spesifik membahas perkebunan, sehingga perlu untuk membahas permasalahan ini secara menyeluruh. 

''Nantinya, persoalan ini akan dibahas dulu dengan pimpinan, kemudian pimpinan DPRD Rokan Hilir akan menelaah dan mengambil keputusan,'' katanya seraya menambahkan dalam hal ini perlu melibatkan Rapat Gabungan dengan Komisi lain untuk memanggil pihak pihak terkait lintas instansi.

"Kita akan libatkan Komisi B terkait perkebunan, Komisi D terkait koperasi," terang Raly Harahap sembari menjelaskan ranah komisi A yang terbatas pada bidang perizinan.

Dalam RDP dihadiri juga Sekretaris Komisi A Purnomo serta tiga Anggota Komisi lainnya Jumadi, Krismanto dan Nazarudin. * (Malik S)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment