DJBC Riau Musnahkan Barang Selundupan, Total Kerugian Negara Mencapai Rp44 Miliar

By administrator 25 Nov 2024, 14:16:20 WIB Riau
DJBC Riau Musnahkan Barang Selundupan, Total Kerugian Negara Mencapai Rp44 Miliar

GEGAS.CO || PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukal (DJBC) Riau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur melakukan pemusnahan barang barang selundupan hasil Operasi Penindakan Bersama selama 2 tahun terakhir, rentang waktu 2022 hingga 2024.


''Total jumlah nilai Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN yang dimusnahkan atas hasil penindakan bersama dari 3 kantor ini mencapai lebih kurang 44 miliar Rupiah dan total perkiraan kerugian negara sebesar 30 miliar Rupiah,'' kata Parjiya, Kepala Kanwil DJBC Riau dalam konferensi pers di halaman kantornya, Senin (25/11/2024) pagi.

Baca Lainnya :


Ditambahkannya, pemushahan barang BMMN ini merupakan hasil dari sinergi yang terjalin begitu apik antara pihaknya dengan Aparatur Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan.




Selama periode tahun 2023 saja, kata Kepala Kanwil DJBC Riau, pihaknya berhasil mengamankan barang ilegal dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.


Kerugian yang ditimbulkan oleh penyelundupan barang barang tersebut, terang Parijiya, terdiri dari 17 juta batang rokok ilegal dan 275 Ballpress pakaian bekas.


Lalu KPPBC TMP B Pekanbaru melalui Surat Persetujuan DJKN nomor S-905/MK.6/2024 pada 1 November 2024 juga memusnahkan beberapa jenis barang hasil penindakan. 


Barang-barang tersebut berupa 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 14 juta batang rokok ilegal, 36 unit smartphone merk Iphone, 1 unit Smartwatch (iWatch), 12 paket aksesoris telepon genggam/handphone, 2 unit alat bantu seks dengan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp20 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar.




Di samping itu, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas penindakan dari KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode tahun 2024 melalui surat persetujuan DJKN nomor S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.


Barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 20 pcs Ballpress pakaian bekas, lebih kurang 3 juta batang rokok ilegal, 12,35 liter MMEA dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.


Usai ekspose, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya didamping Pj Gubernur Rahmad Hadi dan perwakilan Polda, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya melakukan prosesi pemusnahan secara simbolis dengan cara membakar beberapa barang yang sudah disiapkan untuk dimusnahkan. 


Kemudian, seluruh barang-barang yang akan dimusnahkan akan dibakar dan dihancurkan seluruhnya di insinerator.




Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi penyelundupan barang-barang illegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. 


Selain itu, dengan dimusnahkannya BMMN hasil penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. 


Penindakan ini juga merupakan wujud hadir dan berperannya Bea Cukai di tengah-tengah masyarakat sebagai Community Protector, dimana Bea Cukai selalu hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang- barang ilegal dan berbahaya. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment