BKN Desak Walikota Pekanbaru Kembalikan dr. Arnaldo ke RSD Madani

GEGAS.CO || PEKANBARU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho segera mengembalikan dr. Arnaldo Eka Putra, SpPD, sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Surat resmi BKN tertanggal 14 Februari 2025 menetapkan batas waktu hingga 21 Maret 2025, jika tidak, pengangkatannya bisa batal.
Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemko Pekanbaru telah mengirim surat ke Kemendagri dan menugaskan staf untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pemindahan dr. Arnaldo ke Sekretariat Daerah sebelumnya memicu kontroversi, karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menghambat kemajuan rumah sakit. Ia juga melaporkan Pj Wali Kota ke Kemendagri dan Komisi I DPRD Pekanbaru, mengklaim sanksi terhadapnya tidak sesuai aturan.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak Balap Liar, 23 Kendaraan Diamankan0
- IJTI Riau Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pelajar Pekanbaru0
- Pekanbaru Luncurkan Program Cinta Alquran untuk Guru dan Siswa0
- Polresta Pekanbaru Lakukan 1.907 Penindakan dalam Ops Keselamatan LK 20250
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Rampcheck di Terminal BRPS0
Surat bernomor 2280/2.3/02.03/SDK/2025, tertanggal 14 Februari 2025, menjadi sinyal tegas bahwa BKN telah mempertimbangkan usulan dari Pj Wali Kota Pekanbaru sebelumnya. Jika tidak ditindaklanjuti hingga 21 Maret 2025, pengangkatan kembali dr. Arnaldo terancam batal!
Meski BKN telah memberikan lampu hijau, keputusan akhir masih menunggu restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, SE, MM, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim staf langsung ke Kemendagri untuk memastikan keputusan ini segera dieksekusi.
"Hari ini staf kami sudah ke Kemendagri untuk menyampaikan surat dari Pj Wali Kota. Jika disetujui, maka jabatan beliau sebagai Direktur RSD Madani akan segera dikembalikan," ujar Irwan.
Publik kini menanti, apakah Kemendagri akan mengukuhkan kembali posisi dr. Arnaldo atau justru menghadirkan kejutan baru dalam kisruh ini.
Pemindahan dr. Arnaldo dari posisi Direktur RSD Madani ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sebelumnya sempat memicu gelombang tanda tanya. Banyak pihak menilai keputusan tersebut tidak transparan dan berpotensi menghambat perkembangan rumah sakit yang sedang mengalami kemajuan pesat.
Seorang pegawai RSD Madani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan dr. Arnaldo, berbagai inovasi layanan kesehatan telah diterapkan dengan baik.
"Beliau membawa banyak perubahan, terutama dalam pelayanan kepada pasien. Pemindahannya cukup mengagetkan banyak pihak," ujarnya.
Dengan tekanan dari BKN dan harapan publik yang tinggi, keputusan ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi juga tentang kredibilitas kebijakan di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.
Merasa tidak adil, Arnaldo membawa kasus ini ke Komisi I DPRD Pekanbaru dan melaporkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ke Kemendagri. Ia mengklaim bahwa hukumannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pelanggaran yang dituduhkan hanya kategori ringan, tetapi justru dikenakan sanksi berat.
Dengan adanya surat dari BKN, Pemko Pekanbaru telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta persetujuan atas pengembalian jabatan dr. Arnaldo. Jika disetujui, ia akan segera kembali memimpin RSD Madani. Namun, jika Kemendagri menolak, polemik ini bisa semakin berkepanjangan dan membuka babak baru dalam drama politik birokrasi Pekanbaru.
Apakah dr. Arnaldo akan kembali ke posisinya, atau ada drama baru yang akan mencuat? Kita tunggu bersama perkembangan selanjutnya! * (rls/Denny W)
